Kades Desa Pendukung Kabupaten Bungo Diduga Istri Dua

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Bungo – Kepala Desa sebutan Budaya Bungo , Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Jambi, Haji Said Ali , Diduga mempunyai istri dua, menurut pengakuan (A) kepada Koran Metro News.

Haji Said Ali, menikahi dengan seorang wanita bernama (A) Mantan Istri Doni Bin H. Sahril, Desa Candi Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Tim Koran Metro mendatangi tempat Anisa bekerja sebagai  honorer di Kantor Keluruhan Jaya Setia  Kecamatan Pasar Muarara Bungo Kabupaten Bungo.

Menurut pengakuan Anisa membenarkan bahwa diri nya sudah menikah dengan Haji Said Ali dari  tahun 2020, tiga hari sebelum pemilihan Kepala Desa Haji Said Ali.

Curahan Anisa kepada awak Media mengatakan dengan wajah sedih, menutur kan curahan hati nya, saya memang salah dan pelakor, merebut suami orang, andaikan terbukti bahwa saya sudah menikah secara sirih atau di sebut Nikah di bawah tangan dan tidak terdaftar dalam cacatan buku nikah juga tidak di akui oleh negara, namun saya tetap sayang dan cinta kepada suami saya, karena sudah hampir berjalan (2) dua tahun lama nya.

Saya dijadikan istri kedua atau istri simpanan kepala desa (red) Rio dusun pedukun Haji Said Ali.

Seandai nya saya juga sudah siap menerima kenyataan yang terbaik keputusan dari suami saya (HSA) ,  saya siap di madu untuk selama-lama nya, dan juga saya siap berpisah atau bercerai asal jangan suami saya,  diberhentikan dari jabatan nya kepala desa, dan menceraikan istri tua nya, karena saya, dan  alamat tempat tinggal rumah saya di depan gudang Merangin Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. ungkap Anisa.

Menurut  aturan nya (HSA), sudah menyalahkan integritas sebagai kepala desa, dan sudah Syah di nonaktifkan dari jabatan kepala desa pedukun oleh Bupati Bungo bila mana, ada laporan dari masyarakat Desa Pedukun.

Selanjutnya  (HSA) pernah juga  di konfirmasi oleh awak media (D) melalui messenger, Haji Said Ali  mengatakan saya menikah sebelum saya menjadi Kepala Desa. jawaban nya,  apapun alasannya  tetap menyalahi aturan dan yang benar adalah nikah Syah dan resmi di Restui oleh  istri pertama lengkap dengan buku nikah yang Syah  dari kantor ( KUA)

(KMN/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *