Koranmetronews.id, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, menertibkan papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) “Bodong” yang ditengarai banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat. Jika ada oknum yang terlibat maka harus diberi sanksi tegas.
“Ini harus mendapat perhatian dinas terkait. Papan IMB bodong jelas sangat merugikan Pemerintah Provinsi, “kata Syarif, Sekretaris Komusi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/01/22).
Menurut Syarif, banyaknya IMB bodong jelas merupakan pelanggaran serius.”Jika papan IMB nya bodong maka aparat pengawas bangunan harus aktif mengusutnya,”katanya.
Setidaknya, harus melibatkan anggota kepolisian untuk pengusutannya. Hal tersebut diperlukan agar ke depan tidak lagi terjadi. “Prinsipnya, ini jelas pelanggaran. Saya minta dinas terkait serius melakukan pengawasan, “kata Syarif.
Selain itu, Syarif juga meminta aparat pengawasan bangunan, melakukan audit terhadap jumlah papan segel bangunan yang diterbitkan.
“Harus diaudit menyangkut jumlah papan segel yang dikeluarkan dana dipasang pada bangunan yang melanggar proses perizinan. ”
Audit tersebut dilakukan karena ada laporan, bahwa saat ini ada pihak pihak yang mencopot papan segel bangunan yang sudah terpasang. “Ini juga harus mendapat perhatian serius, “kata Syarif.
Seperti diberitakan (KMN 25/1), segel atas bangunan bermasalah di Jl Pilar/Kampung Tipar RT004 RW 03 Kel Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, RAHIB dari dinding bangunan dimana papan segel tersebut dipasang.Padahal papan segel tersebut baru sehari dipasang oleh CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Hingga saat ini belum diketahui siapa pelaku yg dengan sengaja mencopot papan segel tersebut. Apakah dari pihak pemilik bangunan bermasalah atau ada oknum demi kepentingan keuntungan pribadi sehingga melakukan pelanggaran wewenangnya.
Keterangan diperoleh Koran Metro News, bahwa bangunan yg diperkirakan berdiri di atas tanah seluas sekitar 550 meter persegi, sejak dimulainya kegiatan pembangunan yg diperkirakan untuk kegiatan sarana olahraga komersil sudah timbul bermagai masalah diantaranya soal kepemilikan tanah.
Dicopotnya papan segel tersebut ,pelaku telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur PERDA NO 1 tahun 2014,PERDA NO 7 tahun 2010 dan PERATURAN GUB DKI JAKARTA NO.128 tahun 2012.
Dijelaskan : ” Barang siapa dengan sengaja memutus,membuang ataw merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan PIDANA PENJARA paling kama 2 tahun 2 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Karenanya pihak CKTRP/Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ,harus segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna mengejar siapa pelaku yg sengaja mencopot papan segel tersebut sekaligus memberi effek jera bagi masyarakat maupun oknum2 tertentu.
Permasalahan lain dari bangunan sarana olahraga tersebut , sejak berbulan-bulan memasang Papan IMB no 156 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan peruntukan R5/Rumah Tinggal Besar.
(KMN/john)