Koranmetronews.id, Jakarta – PAPAN segel atas bangunan bermasalah di Jl Pilar/Kampung Tipar RT004 RW 03 Kel Kedoya Selatan kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, RAHIB dari dinding bangunan dimana papan segel tersebut dipasang.Padahal papan segel tersebut baru sehari dipasang oleh CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Hingga saat ini belom diketahui siapa pelaku yg dengan sengaja mencopot papan segel tersebut. Apakah dari pihak pemilik bangunan bermasalah atau ada oknum demi kepentingan keuntungan pribadi sehingga melakukan pelanggaran wewenangnya.
Keterangan diperoleh Koran Metro News, bahwa bangunan yg diperkirakan berdiri di atas tanah seluas sekitar 550 meter persegi, sejak dimulainya kegiatan pembangunan yg diperkirakan untuk kegiatan sarana olahraga komersil sudah timbul bermagai masalah diantaranya soal kepemilikan tanah.
Dicopotnya papan segel tersebut ,pelaku telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur PERDA NO 1 tahun 2014,PERDA NO 7 tahun 2010 dan PERATURAN GUB DKI JAKARTA NO.128 tahun 2012.
Dijelaskan : ” Barang siapa dengan sengaja memutus,membuang ataw merusak penyegelan suatu benda oleh ataw atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain mengagalkan penutupan dengan segel diancam dengan PIDANA PENJARA paling kama 2 tahun 2 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Karenanya pihak CKTRP/Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ,harus segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna mengejar siapa pelaku yg sengaja mencopot papan segel tersebut sekaligus memberi effek jera bagi masyarakat maupun oknum2 tertentu.
PAPAN IMB BODONG-
———————————–
Permasalahan lain dari bangunan sarana olahraga tersebut , sejak berbulan-bulan memasang Papan IMB no 156 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan peruntukan R5/Rumah Tinggal Besar.
Selama itu pihak CKTRP Kec Kebon Jeruk Jakbar tidak melakukan pengawasan secara ketat atas keabsahan papan IMB tersebut yang diduga bodong. Hal itu baru terungkap secara de fakto Papan IMB itu benar2 bodong .Hal ini ditegaskab pleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kec Kebon Jeruk,Agus Darmawan yg menyatakan ” Tidak ada nomor izin dimaksud”.Agus menegaskan hal itu dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2021 membalas surat Sulaeman yg mengklaim atas nama ahliwaris di atas tanah bangunan tersebut.
Karenanya oleh pemilik bangunan ataw konstraktor papan IMB bodong itu langsung dicopot. Anehnya seminggu kemudian dipasang lagi papan IMB yg baru No.164 dengan R4/rumah tinggal sekala kecil tertanggal 26 Agustus 2021.
Sulaeman atas nama ahliwaris tanah dimaksud kepada Koran Metro News mengklaim bahwa tanah tersebut dalam keadaan bermasalah.Pihaknya telah mengirim surat ke BPN Jakarta Bart,guna dilakukan pemblokiran atas sertipihak yg dikeluarkan BPN setempat
Karenanya Sulaeman meminta kepada Walikota setempat Cq Tramtib Kantor Walikota untuk segera MEMBONGKAR bangunan dimaksud. Apalagi bangunan dimaksud jelas2 melanggar peruntukan yakni dari kawasan Rumah Tinggal kecil dibangun sarana olahraga komersil.
Yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar karena kebisingan dan timbul kemacetan dengan banyaknya lalulalang kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Sementara kepala Unit CKTRP Kebon Jeruk, Citra yang dihubungi wartawan ini, Jumat kemaren sedang tidak ada di tempat. Sumber Koran Metro News mengomentari bahwa Kep CKTRP memang jarang di tempat. Sekali pun ada hanya sebentar untuk absen setelah itu meninggalkan kantor.
(Tim Red)