Koranmetronews.id, OKI – Anggota kepolisian Polres Ogan Kemering Ilir (OKI ),provinsi Sumatra Selatan (Sumsel),melalui Tim Macan Komering Polsek Cengal,berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pupuk milik perusahaan PT.Samora Usaha Jaya ,kabupaten OKI.
Tiga orang tersangka yang berhasil di amankan.Yakni,Tomi (32),Ari Apriyanto (17),Keduanya di ketahui warga Desa Cengal, kecamatan Cengal dan Satu rekannya lagi Takim (38), warga Desa Simpang Tiga,kecamatan Tulung Selapan, kabupaten OKI.Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasubag Humas,AKP Ganda Manik mengatakan.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan pihak PT.Samora Usaha Jaya yang telah kehilangan pupuk di dalam gudang dan penangkapan Tiga orang tersangka di pimpin langsung oleh Kapolsek Cengal,Iptu Fera Endeka di dampingi Kanit Reskrim,Aipda Baginda Putra.”Berbekal Laporan pihak PT.Samora Usaha Jaya, Sabtu (08/01/2022).
Anggoro Polsek Cengal (Tim Macan Komering),bergerak cepat melakukan penyelidikan dan patroli dan sekira pukul,05.30 wib,Tim Macan Komering mendapati perahu ketek (klotok), yang sedang melintas di perairan Pelimbangan dengan bermuatan pupukAnggota yang curiga langsung memberhentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka saat di tanya oleh petugas pupuk tersebut akan di bawa ke Desa Ulak Kedondong, kecamatan Cengal, kabupaten OKI.Anggota Tim langsung menghubungi pihak Perusahaan yang mengatakan bahwa pada hari tersebut.Tidak ada jadwal pemupupukan,
Anggota langsung mengamankan ketiga orang tersebut.Berikut barang bukti, 28 karung pupuk jenis NPK dan Satu perahu, kini ketiga tersangka pelaku berikut barang bukti telah di amankan di kantor Polsek Cengal guna untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Jelasnya
(KMN/Aliwardana)