Koranmetronews.id, Bungo – Polsek Tanah Tumbuh melaksanakan kegiatan Penertiban PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di lokasi Plasma Divisi 6 Kebun Sawit Milik PT. SKU Kecamatan Tanah Tumbuh, Pada hari Jum’at tanggal 07 Januari 2022 pukul 10.00 Wib.
Dalam kegiatan penertiban illegal maning (PETI) tersebut dipimpin Kapolsek Tanah Tumbuh AKP Adi Ismanto bersama 9 (sembilan) personil Polsek Tanah Tumbuh di dampingi Security Kanit Pam PT SKU Musadek beserta 3 stafnya.
Adapun rangkaian kegiatan :
- Berdasarkan Surat Pengaduan pihak PT. SKU dengan nomor : 02/XII/2021/SKU, tentang permintaan bantuan penertiban aktifitas illegal maning (PETI)
- Pukul. 09.00 wib Kapolsek Tanah Tumbuh AKP Adi Ismanto memberikan App bertempat di Polsek Tanah Tumbuh sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Pukul 09.30 wib Personil Polsek Tanah Tumbuh berangkat menuju ke PT. SKU
- Pukul 10.15 wib, personil Polsek Tanah Tumbuh beserta pihak Securyty PT. SKU menuju lokasi penertiban PETI di area plasma divisi 6 PT. SKU dan ditemukan 1 pondok yg sudah di tinggal oleh para pelaku PETI kemudian dilakukan pemusnahan namun ditemukan barang bukti berupa mesin berjenis Robin berikut peralatannya selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanah Tumbuh.
Barang bukti peralatan dipergunakan PETI :
- 5 (lima) unit mesin jenis Robin
- 2(dua) buah peralatan dulang emas
- 1 (satu) unit selang air
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif dan selesai pukul 15.00 wib. Menurut Humas Polres Bungo kepada Koran Metro News.
(KMN/MN)