Koranmetronews.id, Bungo – Polsek Pelepat telah menerima laporan dan serahan dari pihak keamanan Perusahaan PT. PML orang diduga pelaku TP Penganiayaan, Pada Hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 00.30 wib.
Identitas Pelaku : IBNU HAJI Als IBNU Bin HASAN SARGAWI, Laki-laki, Islam, umur 29 tahun,Tani, Alamat Dusun Paku Aji Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab.Bungo.
Alamat Dusun Baru Pelepat Kec. Pelepat Kab. Bungo
Gar Pasal : Penganiayaan sebagai maksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Afdelling III KBK Bungin PT. PML Dusun Baru Pelepat Kec. Pelepat Kab. Bungo
ASEP RUKMANA Bin ACU SUWARDI . Laki-laki, 45Thn, Islam, Danru Satpam PT. PML, alamat Barak Sei. Kapas Kampung Belukar Panjang Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, saat korban an. ABDUL WAHID pulang kerumah setelah menghadiri acara yasinan di rumah warga, kemudian korban melihat pelaku an. IBNU HAJI berada didepan rumahnya, lalu pelaku menghampiri korban dan langsung menanyakan masalah pekerjaan untuk pelaku, dan korban menjawab semuanya butuh proses, namun pelaku tidak terima dengan jawaban korban tersebut.
Kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan kayu rotan berwarna coklat muda kearah kepala korban secara berkali-kali namun ditangkis atau di elakkan oleh korban hingga mengenai tangan kanan sampai lengan, dan tangan kiri sampai lengan akibat pukulan ke arah kepala korban, dan kaki korban sebelah kiri pun ikut di pukul oleh pelaku berkali-kali hingga mengenai betis korban sehingga menjadi lebam, terakhir pelaku memukul punggung korban secara berkali- kali sampai lebam dan sakit, merasa tidak dapat lagi mengelak atas penganiayaan pelaku, hingga pelaku menjerit meminta tolong dan tetangga an. OBE pun keluar rumah dan melerai, hingga pelaku melarikan diri.
Setelah itu Timbul yang melihat korban yg sudah dipukuli berada dirumah, kemudian Timbul langsung melaporkan kejadian ke pihak keamanan PT. PML.
Pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib, pelapor mendatangi Polsek Pelepat, melaporkan telah terjadi nya penganiayaan yang mana kejadiannya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira Pukul 21.30 Wib.
Pada saat Pelapor mendapat informasi dari TIMBUL bahwa di Afdeling III KBK Bungin PT. PML Dusun Baru Pelepat telah terjadi penganiayaan terhadap ABDUL WAHID yang dilakukan oleh seorang Laki-laki yang bernama IBNU HAJI, setelah itu pelapor bersama anggota Polisi yang PAM di PT. PML berangkat menuju Afedling III KBK Bungin PT. PML Dusun Baru Pelepat, setelah sampai di simpang 4 Bungin Dusun Baru Pelepat diberhentikan oleh masyarakat, kemudian mengatakan bahwa pak ABDUL WAHID dalam keadaan pingsan setelah dipukul oleh seseorang Laki-laki IBNU HAJI dengan menggunakan 1 (satu) buah rotan pemukul beduk.
Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelakunya ada di daerah mesjid Dusun Baru Pelepat, kemudian pelapor bersama dgn polisi yg PAM PT. PML langsung menuju mesjid tsb,dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Pelepat seorang Laki-laki.
IBNU HAJI oleh pihak keamanan PT. PML, kemudian pihak keamanan PT. PML menyerahkan seorang pelaku tersebut kepada Polsek Pelepat guna proses lebih lanjut.
Koran Metro News, konfirmasi Kapolres Bungo, dan dibenarkan dengan ada nya peristiwa tersebut oleh Humas Polres Bungo.
(KMN/Noer)