BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Serahkan LHP Pada Pemkab Batang Hari dan Bungo

  • Whatsapp

Koranmetronews.id-Jambi – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dikatakan Nur Miftahul Lail Kepala Subditorat mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, Kamis (16/12/2021).

Kepala Subditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail didampingi Tim Pemeriksa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2021 kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Batang Hari dan Bungo.

Nur menyampaikan, LHP ini atas kinerja dan upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemkab Batang Hari dan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendorong Kemandirian Fiskal tahun 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemkab Bungo dan Instansi terkait lainnya.

Kegiatan penyerahan LHP Semester II tersebut berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi diterima oleh Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin, Wakil Bupati Batang Hari, H.Bakhtiar, Ketua DPRD kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan Bupati Bungo, H. Mashuri setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, Nur menyampaikan bahwa tujuan masing-masing pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai upaya Pemkab Batang Hari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020 dan 2021 (sampai dengan Triwulan III) dan menilai efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemkab Bungo, meliputi kegiatan pengelolaan PAD pada tahun anggaran 2019 s.d. Semester I tahun 2021.

Nur memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilaksanakan, pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut pada Pemkab Batang Hari yakni, pertama Pemkab Batang Hari belum menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik BG, Kedua, Pemberian Layanan Persetujuan

Lanjut Nur, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yaitu, Pertama, Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu penyelenggaraan PBG belum dapat diproses melalui Aplikasi SIMBG dan Pemkab Batang Hari belum memiliki perda tentang Retribusi PBG.

Kedua, Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal.

“Jika tidak segera dilakukan perbaikan maka permasalahan tersebut di atas dapat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemkab Batang Hari dalam mendorong  kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal”, jelas Nur

Sambung Nur memaparkan, pada Pemkab Bungo yakni, Pertama, Regulasi dan kebijakan pengelolaan PAD yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir, dan selaras serta indikator kinerja pengelolaan PAD pada Renstra BPPRD belum selaras dengan RPJMD, yang mengakibatkan Perda kabupaten Bungo tentang Pajak Daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, pemeriksaan pajak dan monitoring evaluasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum dapat dilaksanakan, tarif retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan dan pelayanan pasar berpotensi terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perkembangan layanan, dan pengukuran indikator kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat segera digunakan untuk pengambilan keputusan;

Kedua, Penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan tidak menggambarkan potensi pendapatan yang sesungguhnya.BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemkab Bungo untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kinerja Pemkab Batang Hari dan Bungo.

(KMN/BT/AM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *