Koranmetronews.id, OKI – Kepolisian Polres Ogan Kemering Ilir (OKI ),Team Macan Komering Polsek Pampangan berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap salah satu Aktivis LSM yang terjadi pada hari Senin (06/12/2021),sekira pukul,17.30 wib, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya Tanpa perlawanan di Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel),pada Sabtu (11/12/2021),sekira pukul,02.00 wib.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Subhan (38),Bin Abdul Karim warga Desa Ulak Depati, kecamatan Pampangan kabupaten OKI, dan berbekal laporan korban serta informasi dari masyarakat Team Macan Komering melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang dapat di amankan beserta Barang Bukti (BB), penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kapolsek Pampangan,AKP.JHONSON, SH.
Didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ujang Efendi bersama Anggotanya tersangka pelaku sebut saja.” A (49), warga Desa Ulak Depati, kecamatan Pampangan Kabupaten OKI .”Tutur Kapolsek yang juga membeberkan kronologis kejadian, penganiayaan bermula dari rasa tersingung tersangka yang sedang mengerjakan pekerjaan jalan cor .
“Korban yang langsung mengambil gambar (pemotretan).”ujarnya melanjutkan,tersangka merasa tersingung dan sempat terjadi cek Cok adu mulut antara keduanya dan tersangka mengambil sepotong kayu gelem yang pada saat sebelum kejadian kayu tersebut berada di lokasi, kemudian tersangka memukul korbang yang mengalami luka di bagian.
“Kepala serta luka memar di bagian belakang paha kanan, Alhamdulilah berkat kerja sama dari semua pihak pelaku dapat di tangkap beserta barang bukti Satu potong kayu – + panjang, 1,2 m.”Tegasnya, kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di kantor Polsek Pampangan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(KMN/Aliwardana)