LSM MAPPAN, Diduga Kadis Perkim Batang Hari Ada Penyimpangan Bantuan Bedah Rumah 2019

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAKARTA – Gawat..!!, Ada dugaan Penyimpangan pada Kegiatan Bedah Rumah Tahun Anggaran 2019 Mencuat dan LSM MAPPAN.Desak Kejaksaan Agung RI Periksa Kadis Perkim kabupaten Batanghari provinsi Jambi

Belum lama ini Selasa (07/12/21) sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) Provinsi Jambi lakukan Aksi dengan orasi menyampaikan aspirasi di depan gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan.

Aksi rombongan DPP LSM MAPPAN itu terkait adanya dugaan Penyimpangan atau disebut sebut dugaan Tindak Pidana (Kejahatan) Korupsi pada Kegiatan Bantuan Bedah Rumah Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kabupaten Batanghari provinsi Jamb, dikatakan Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan melalui telepon seluler, Selasa (07/12/21) kepada Media Online Koranmetronews.id

Hadi menerangkan, agar menuntaskan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi PR besar yang di hadapi Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia. Belakangan ini kesewenangan pejabat atas tanggung jawabnya semakin banyak di abaikan.

“Sangat berharap Kepada Bapak Jaksa Agung RI memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim serta juga oknum  terkait atas dugaan penyimpangan laporan realisasi Keuangan Penyaluran Bantuan Sosial Bedah Rumah yang tidak sesuai dengan hasil temuan BPK-RI tahun 2019”, sebut Hadi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Batanghari tahun 2019 yang di alokasikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp17.499.720.000 yang peruntukan untuk 502 Unit rumah dengan rincian Rp.34.860.000/Unit”, papar Hadi.

Namun faktanya, menurut temuan Hadi Prabowo adanya realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam LHPBPK RI.

Dengan uraian 17.500 berbentuk bahan bangunan dan 2.500.000 berbentuk tunai.

Menurut Hadi, sehingga timbul dugaan adanya Mark up anggaran senilai Rp.14.860.00/Unit, dan dengan total kerugian negara mencapai Rp.7,4 Miliar

Sementera Kadis Perkim Batanghari dan PPK  Kegiatan Proyek Bedah Rumah serta pihak rekanan pelaksana Bedah Rumah tersebut belum dapat di konfirmasi Media Online ini.

(KMN/BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *