Asisten Adkesra Jakbar Pimpin Sosialisasi Tindak Lanjut SK Mensos No.92/HUK/2021

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang tindak lanjuti SK Mensos No.92/HUK/2021 terkait PIB – JK dinonaktifkan dipimpin oleh Asisten Adkesra Kota Adm. Jakarta Barat, RM. Amien Haji didampingi Kabag Kesra, serta dihadiri Sudin Kesehatan, Sudin Sosial, di Ruang Pola Walikota Adm. Jakarta Barat. Senin (13/12).

Pembukaan rapat tersebut, Fahria menyebutkan kurang lebih 20.000 Warga Jakarta Barat mengenai PBI – JK di nonaktifkan dan potensi tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS, diantaranya paling banyak di wilayah Cengkareng dan Kalideres.

Bacaan Lainnya

“Mensos menonaktifkan PBI – JK ini memiliki alasan dikarenakan berdasarkan DTKS, data tersebut sebelum masuk di kementerian sosial harus melalui dinas sosial terlebih dahulu yang akan dilakukan very valid namun, dari dinas sosial sendiri datanya belum pas sehingga PBI – JK dinonaktifkan dari Mensos” Ujar Fahria Selaku Kesra.

Asisten Adkesra, Amien Haji menghimbau masyarakat melalui dinas sosial dalam rapat agar masyarakat segera mengurus BPJS bila sudah dinonaktifkan dengan tujuan jika masyarakat tersebut sakit tidak mengalami kendala persoalan keterkaitan kepengurusan administrasi lagi.

“Bagi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai PIB – JK dinonaktifkan di kementerian sosial maka bisa diurus kembali, dengan catatan jika dinonaktifkan harus segera mengurus kembali. Hal ini berupaya agar masyarakat dapat cepat mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak perlu mengurus apabila sakit tiba” ungkapnya.

Tetapi, meskipun PIB – JK dinonaktifkan maka masyarakat bisa melakukan mengurus kembali agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN KIS yang dapat digunakan untuk mengecek keaktifan, tagihan, dan mengecek obat serta rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS.

“Namun, permasalahan PIB – JK dinonaktifkan masyarakat tidak perlu khawatir juga dikarenakan antara Sudin Sosial dan BPJS bekerjasama untuk menindaklanjuti ke lurah dan camat setempat agar disalurkan ke dasawisma memantau dan mencatat di data tentang DTKS” Ujarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *