Koranmetronews.id, JAKARTA – Baru – baru ini Jumat (3/12/2021), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) provinsi Jambi mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Rombongan aktivis itu melakukan aksi di kedua kantor negara tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar Bapak Menteri ESDM dan Kapolri untuk turun meninjau dan imengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP EXPLORASI) dan IUP Operasi seluas 3,075 Ha milik PT. Mutiara Fortuna Raya yang bertitik koordinat di desa Sumber Agung administrasinya diduga cacat hukum.
Ditempat terpisah didepan gedung Mabes Polri, Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan(Korlap) dalam orasinya menyampaikan, tadanya temuan terkait dugaan Surat Perizinan PT Mutiara Fortuna Raya yang cacat hukum, dan juga disinyalir Surat Perizinan yang dikeluarkan tanpa proses verifikasi dan validasi yang aktual.
Pasalnya sebagaimana dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batu Bara dimana PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun, untuk melakukan aktivitas pertambangan, namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019.
“Selama kurang lebih 9 tahun pasca izin ini terbit tidak ada aktivitas di lokasi tambang. Dan kami menduga bahwasanya titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki” tegas Hadi Prabowo.
Sebagaimana diketahui Surat Izin sesuai peta lampiran yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM,lokasi titik pertambangan yang diperuntukkan kepada PT Mutiara Fortuna Raya berlokasi di desa Sungai Gelam.
Sambung Hadi, namun faktanya aktivitas pertambangan tersebut justru berada di desa Sumber Agung, kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi, dalam artian pada kasus ini di duga adanya penyalahan aturan dan atau tidak mengiikuti prosedur sesuai dengan izin yang dikeluarkan melalui SK.Bupati Muaro Jambi tahun 2010.
Selanjutnya, Hadi Prabowo meminta kepada Bapak Menteri ESDM dan Dirjen Minerba Mengevaluasi dan Meninjau ulang dan melakukan kroscek kelapangan, dan memanggil Bapak Burhanuddin Mahir saat itu selaku Bupati Muaro Jambi yang menandanga tangani SK, terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP EKSPLORASI dan IUP OPERASI PT. Mutiara Fortuna Raya, di desa Sumber Agung, kecamatan Sei Gelam, kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya Hadi berharap kepada Bapak Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kabareskrim Polri dan Dittipidter serta Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait Perizinan dan aktivitas Pertambangan Batu Bara yang dikelola PT. Mutirara Fortuna Raya yang di duga menyalahi aturan Perundang-Undangan nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menantang Kabareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ESDM provinsi Jambi, Kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi Jambi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Serta Kepala Desa Sumber Agung, terkait aktivitas tambang batu bara yang diduga syarat pelanggaran hukum di wilayah pemprov Jambi. Apakah benar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi diberikan Kepada PT. Mutiara Fortuna Raya sesuai dengan wilayah Tataruang Kabupaten Muaro Jambi yang memang sudah diperuntukan dalam (WIUP).
(KMN/BT/AA)