Koranmetronews.id | OKI – Enam orang tersangka pelaku komplotan kawanan perampok yang di duga telah mengasak mobil truk bermuatan getah karet,yang terjadi Beberapa Minggu lalu,tepat kejadian di Desa Sabuk Rejo,kecamatan Lempuing,kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), provinsi Sumatra Selatan (Sumsel),pada hari Rabu (27/11/2021),sekira pukul,01.30 wib,berhasil di ringkus Anggota kepolisian polres OKI.
Kapolres OKI ,AKBP Dili Yanto di dampingi jasad Reskrim,AKP Sapta Eka Yanto menyampaikan saat press release di kantor Mapolres Oki,Senin sore (29/11/2021).
Penangkapan Enam orang tersangka pelaku berdasarkan atas laporan korban Mahlan warga Desa Kampung Baru,kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten OKI, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan.
Anggota Tim Macan Komering Berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka pelaku di tangkap di tempat kediamannya masing-masing,Minggu (28/11/2021), yakni.”Nanang Kuswanto, Widodo, Sukari, Hartono yang di ketahui berasal dari kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,dan Dua orang rekannya Muhamad Dimas,Ruslan berasal dari kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan.”Ujarnya.
Melanjutkan dan menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Rabu (dini hari), saat itu korban sedang mengemudikan (nyetir), mobil truk bersama kernetnya dengan membawa getah karet yang akan di setor (jual), ke Palembang, tapi sayang saat di tengah perjalanan tiba-tiba mobil korban di halangi mobil para tersangka pelaku.
Dengan modus tiba-tiba memotong jalan laju kendaraan korban dari arah belakang mobil truk dengan merk Daihatsu Sigra melaju dengan cepat melintang menghalangi tepat di depan mobil korban yang langsung berhenti, lalu turun dari mobil.
“Lima orang pelaku yang langsung menodongkan senpi di kepala korban yang juga di tarik dan di seret agar cepat turun dari mobil,para pelaku langsung mengikat kaki,tangan dan menutup mata dan mulut korban dengan lakban, korban langsung dibawa dan di tengah perjalanan jalan Desa Sumbusari, kecamatan Mesuji Raya kabupaten OKI, korban di turunkan oleh para pelaku.”Ungkapnya menambahkan, para tersangka sudah diamankan berikut Barang Bukti (BB ).
“Satu pucuk senjata Air Sofgun dan Satu butir Amunisi (peluru) aktif jenis Kaliber,Satu Handphone (hp ),Satu Mesin mobil truk merk Mitsubishi Center,Satu bak mobil truk terbuat dari besi dan Satu kepala mobil truk merk Mitsubishi dengan warna kuning,dan atas perbuatan pelaku akan di jerat kenakan pasal”1 Ayat (1), Undang-undang Nomor:12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi yang tanpa hak membawa,memiliki,menyimpan dan menghak i senjata Api dan Amunisi dan pasal 365 Ayat (2), Ke-1,Ke-2 KUHpidana (pencurian dengan kekerasan),dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,seumur hidup atau hukuman mati,para tersangka berikut barang bukti di amankan di kantor polres OKI ,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.
Dilain sisi panyampaian warga Mesuji Makmur kabupaten OKI ,kepada awak media kita “KoranMetronews.id” melalui telvon seluler,Senin (29/11/2021),sekira pukul,17.00 wib,berkaitan dengan kejadian ini,sebut saja inisial D dan P ,sebelum kejadian keduanya menitipkan barang jualan (dagangan),berupa Pete dengan jumlah sebanyak 17 empong (besar),ataupun dengan jumlah 170 ikat dengan biji 1700 papan, untuk di bawa ke Palembang (pasar).”Sekira pukul,01.14 wib malam tepatnya di Desa Sumber Mulya, kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Kami berdua menitipkan dan menaikan barang (Pete),kami ke mobil tersebut, dengan ongkos (upah),mobil RP,250 ribu uang tersebut kami kasihkan kepada sopir yang bersama kernetnya, dan esok sorenya kami mendapat kabar mobil di rampok,barang kami juga ikut dibawa oleh rampoknya dan atas kejadian tersebut kerugian kami mencapai RP,2.550.000 (Dua juta Lima ratus Lima puluh ribu rupiah).”Sampainya.
(KMN/Aliwardana)