Koranmetronews.id, Sumsel – Kepolisian Daerah (Polda), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap dan mengamankan serta menggagalkan penyelundupan Rokok murah atau Rokok ilegal sebanyak, 86.750 bungkus atau sebanyak,1.735000 batang tanpa Bea Cukai, Barang Bukti (BB ), tersebut di temukan di salah satu mobil Bus yang sedang terparkir di halaman loket Triadi Satrio Wisata kawasan Kota Palembang, pada hari Kamis pagi (18/11/2021).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel,Kombes Barly Ramadhani menyampaikan, informasi berawal di dapat dari masyarakat,dan pada Kamis pagi petugas unit 4 Subdit 1 Indagsi, mencurigai sebuah mobil Toyota Hiace yang datang dari Madura (Jawa Timur), membawa BB tersebut yang akan di kirim kepangkalan Kerinci Provinsi Riau.
Dan untuk mengelabui Anggota tersangka pelaku memindahkan BB tersebut yang akan di bawa (kirim), lewat Bus Wisata Bintang Bali dengan No.Pol AB 7952 JN yang sudah diamankan beserta Barang Bukti Rokok.”merk MX BOLD sebanyak,12.200 bungkus, Rokok Merk R ONE sebanyak, 46.850 bungkus, Rokok merk VIOS sebanyak,15.800 bungkus dan Rokok Merk ESJE sebanyak,11.900 bungkus.
BB tersebut diamankan pada saat akan di pindah tempatkan ke Bus tujuan Riau.”Terangnya melanjutkan, tersangka pelaku melanggar Pasal .”54 dan Pasal 29 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor:39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun atau pidana denda 2 x lipat nilai cukai dan paling banyak 10 x lipat cukai yang harus di ganti rugi. “Pungkasnya, Senin (22/11/2021)
(KMN/Aliwardana)