Pemilik Toko Mas “Berkah Mulia” Diduga Penampung Mas Ilegal Dari PETI

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | Bungo – Menurut impormasi dari masyarakat (JC) dirinya  di ancam oleh oknum polisi karena memberi impormasi kepada awak media dan media tersebut menaikan berita tentang bandar mas elegal yang besar di kabupaten Bungo, menurut pengakuan ( HM) media tersebut kepada Koran Metro News mengatakan oknum polisi tersebut tidak senang bos nya di berita oleh saya ungkap (HM) impormasi yang kongrid di himpun oleh Koran Metro News dari, beberapa sumber mengatakan.

Diduga GINDO  telah melakukan transaksi jual beli mas  liar dari pertambangan mas tanpa izin baik dari kabupaten Tebo dan kabupaten Bungo, dari semua penjuru daerah dalam dua kabupaten tersebut, tempat pengelolaan dan transaksi jual beli mas ilegal.

Dilakukan bebera tempat salah satu tempat rumah nya jalan. Sapta marga di samping gereja kelurahan sungai pinang, dan yang satu lagi di RT.07.RW.03 kelurahan sungai pinang  kecamatan Bungo Dani dan alamat toko MAS dan PERAK BERKAH MULIA jalan Dahlia no. 115 pasar bawah Muaro Bungo.

Penghasilan mas setiap hari nya di kumpul oleh gindo bisa mencapai lebih kurang 2kg mas setiap hari nya, dan mas tersebut di jual ke Sumatra barat (Sumbar) dengan mobil priadi 1. AVANZA  no.pol.  BH. 1455. KE . 2. XENIA no.pol. BH. 1380. KK.

Gindo bukan kelas sembarangan tentang pemain mas ilegal tampa izin, sudah kelas berat untuk tingkat antar provinsi.

Diduga bisa dikenakan pidana pasal. 161. UU No.4 tahun 2009 . UU Minerba. Bisa dijerat dengan pidana pencucian uang (TPPU) Bila mana hukum benar benar di tegak kan.

Dan banyak berharap, apa lagi dari tokoh masyarakat Bungo, agar pihak penegak hukum yang ada dalam wilayah sepucuk Jambi sembilan lurah bisa meringkus gembong gembong bandar dari Mafia Mas Tampa izin  yang beraktivitas aktif di Kabupaten Bungo.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *