Mentan RI Syahrul Usir Jurnalis Hendak Peliputan, Terapkan Pasal 18 UU Nomor : 40 Tahun 1999

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – Lagi – lagi para Jurnalis kena usir atau diduga telah dilecehkan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Jambi yang akan disampaikan kepada publik.

Tugas Jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian pengusiran itu di alami oleh sejumlah Jurnalis dari beberapa Media pada saat kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kunker Mentan RI) Syahrul Yasin Lippo ke gudang biji pinang milik CV Indokara yang berada di jalan Suak Kandis desa Pudak III, Kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi, yang akan pelepasan ekspor biji pinang ke negara Pakistan, Sabtu pagi (6/11/2021).

Kehadiran para Jurnalis itu memenuhi undangan dari Kominfo Pemprov Jambi untuk meliput kegiatan Kunker Mentan itu yang di dampingi oleh Gubernur Jambi H Al Haris.

Pantauan Koranmetronews.id, pengusiran para Jurnalis awalnya dilakukan oleh seseorang yang berada di sebelah Mentan Syahrul dengan melontarkan kata “Semua Keluar Dulu”.

Ngerinya lagi, Mentan RI Syahrul di samping Gubernur Jambi Al Haris, ikutan juga usir para Jurnalis dengan berkata “Semua Media Keluar”.

Suci Annisa seorang Jurnalis Kompas TV  kepada rekan sesama Jurnalis menceritakan, saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh Menteri dan di lanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.

Sambungnya, jadi gini bang, kami para Wartawan di undang untuk melakukan peliputan ke acara pelepasan pinang ke Pakistan yang di lakukan menteri. Kita hadir sebagai undangan, karena nama wartawan yang meliput sudah ada dalam undangan tersebut.

“Saat Menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan di arahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim Menteri melontarkan ucapan kalau media tidak boleh masuk, “Media Keluar, Media Jangan Ada yang Masuk,” jelasnya.

Lanjut Suci, diketahui posisi wartawan Kompas TV tersebut sudah dalam posisi record dalam bentuk video hingga video pengusiran tersebut terekam jelas. “Sampai kapan media di perlakukan seperti ini dan ini kejadian yang kedua kalinya wartawan di usir. Apa sehina inikah pekerjaan media di mata mereka,” tanyanya..

Tindakan yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi,dinilai tidak menghargai Profesi Jurnalis/Wartawan yang tengah bertugas. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.

Selaku Jurnalis dan juga menjabat sebagai Ketua IJTI Pengda Jambi,Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti,agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis.

Berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Pimpinan Organisasi Kewartawanan di Pusat untuk menyikapi tindakan dari Mentan RI bersama oknum di sebelahnya yang telah mengusir para Jurnalis bertugas hendak lakukan peliputan di gudang biji pinang milik CV. Indokara.

Agar menerapkan Pasal 18 dalam UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999, supaya tidak terulang lagi kepada para Jurnalis yang bertugas peliputan dicinderai atau dilecehkan oleh siapa pun juga. Karena tanpa Jurnalis melalui medianya bahwa publik tidak akan mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak swasta untuk kepentingan masyarakat.

(KMN/BT/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *