Koranmetronews.id | Oku Timur – Kejahatan pelecehan (Pencabulan), anak di bawah umur, yang terjadi pada Senin 25 Oktober 2021, sekira pukul,5.30 wib, telah di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, tersangka pelaku Berahim (45), warga Desa Bangun Rejo, kecamatan Belitang II, kabupaten Oku Timur.
Dimana saat kejadian tersangka masuk kedalam rumah korban melalui Jendela rumah korban yang pada saat itu tidak terkunci, tersangka yang berhasil masuk mendapati korban sedang tertidur pulas, lalu tersangka langsung memegang dan meremas payudara korban dengan tangan kanan sebanyak Empat kali.
“Spontan korban terbangun dari tidurnya,tersangkapun langsung kabur melarikan diri.”Ungkap Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon,SIK.MH,melalui Humas Iptu Edi Ariyanto, Minggu 31 Oktober 2021.
Orang tua dan keluarga korban yang mendengar kejadian itu langsung melapor kekantor Polsek terdekat, lalu Anggota Polsek Belitang II,di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Aston Lasman Sinaga, SH.
Langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka pelaku.
(KMN/Aliwardana)