Polri, Penegakan Hukum Terkait Pemanggilan UKM

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam bertindak mengedepankan upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, adapun penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, 23/10/21, menanggapi peristiwa pelaku usaha ‘frozen food’ yang dipanggil polisi karena tidak mengantongi izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Pada prinsipnya upaya yang dilakukan Polri tidak mengedepankan penegakan hukum, Upaya yang dikedepankan adalah pemeliharaan kamtibmas. Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal tersebut diterangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga penegakan hukum “Ultimum Remedium” dilakukan ketika ada sesuatu yang harus dilakukan. Jadi upaya-upaya preemtif, upaya-upaya represif itu dilakukan oleh Polri dalam segala tindakan,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, adanya Pasal 13 pada UU Kepolisian tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan cara satu-satunya dalam melakukan penindakan.

Tentunya, lanjut Ramadhan, ada upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh Polri seperti kasus yang tengah ramai saat ini terkait pinjaman ‘online’ (pinjol) ilegal.

“Selain penegakan hukum ada upaya-upaya edukasi, sosialisasi, tentunya yang lebih penting adalah pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal, masyarakat bisa mengerti sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi,” terang Ramadhan.

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM ‘frozen food’ yang dipanggil polisi dan terancam masuk penjara hingga didenda Rp4 miliar lantar tidak memiliki izin edar PIRT.

Kejadian ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Mabes Polri dengan menggelar pertemuan pada Selasa (19/10) lalu.

KemenkopUKM dan Mabes Polri sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa sebelumnya nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan.

Karena itu, MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar unit kerja teknis dari kedua belah pihak.

Setelah adanya PKS, Polri disebut akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian tersebut menjadi dasar untuk sosialisasi bersama KemenkopUKM, Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku UKM dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota terkait izin edar.

Dalam pertemuan tersebut, Mabes Polri menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta yang tak diizinkan mendapatkan SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT.

(KM/04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *