Koranmetronews.id, Bungo – Pertambangan batu gunung milik ahai yang lokasi desa senamat kec pelepat kabupaten Bungo Jambi. Sudah berpuluhan tahun beroperasi usaha tambang batu gunung dan UU (menerba) Pertambangan tapa ijin Ilegal yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan dari hasil usaha tambang batu gunung yang ilegal.
Disektor pertambangan jenis tambang, Batu Gunung.Tanpa Izin, IUP, IPR atau IUPK.. Sebagai yang dimaksud ancaman pidana pasal 158 UU Menerba, Ancaman pidana paling banyak 10.000.000.000.00 ( Sepuluh meliyar rupiah)
Menurut, Mulyadi, anggota LPPNRI( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) kabupaten Bungo Jambi, Kepada Koran Metro, apa maksuk dari AHAI kulit putih caines, membuka usaha pertambangan batu gunung Tampa ijin, ilegal.
Minning, salah itu memang salah besar dan sudah terindikasi kerusakan lingkungan alam sekitar karena pengaruh lobang besar dari galian alat berat bukan konvensional. saya akan berkoordinasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, uangkap Mulyadi kalau memang benar tambang batu gunung milik Ahai yg terletak di Desa Senamat tidak memiliki izin kami LPPNRI akan melapor AHAI ke Polda jambi ungkap Mulyadi.
KMN/MN