Koranmetronews.id | TANJABBBAR – Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Tanjabbar, Agus Sumantri, MH membantah tudingan terjadinya jual beli jabatan dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar)
Agus menyatakan, bahwa mekanisme mutasi ASN sudah sesuai prosedur, mulai dari pengajuan berkas ke Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan serta kepangkatan hingga kemudian di sahkan oleh Bapak Bupati, Jumat (22/10/2021).
Saat melakukan perombakan, kata Agus, tentunya telah melalui pertimbangan yang objektif dengan melihat kebutuhan organisasi.
“Tentu ini dengan mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan kinerja yang dimiliki oleh seorang ASN,” tuturnya.
Juru bicara Pemkab Tanjabbar ini menegaskan untuk melaporkan kepadanya atau pihak kepolisian kalau memang ada bukti permainan jual beli jabatan di Pemkab Tanjabbar
“Jika ada isu miring terkait dengan mutasi jabatan, itu tidak benar. Kalau memang ada bukti tolong tunjukan bukti itu atau tunjuk langsung siapa orangnya. Dan rotasi dan mutasi bagi ASN adalah hal biasa, yang salah satu tujuannya dalam rangka penyegaran”, ujar Agus.
“Dalam birokrasi, tidak ada ruang untuk tawar menawar. Saya ulangi lagi, menempatkan orang berdasarkan kompetensi dan kinerja,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak terpancing berbagai isu setiap ada pergantian pejabat atau mutasi PNS karena persoalan itu akan dilakukan sesuai prosedur.
Dirinya berkeyakinan para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbar memiliki idealisme, integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik dan layak untuk ditempatkan dalam jabatan yang di emban saat ini.
“Mutasi ini dilaksanakan dengan berbagai tujuan, yakni penyegaran dan pengisian jabatan-jabatan kosong untuk kemajuan organisasi,” lugas pria yang akrab di sapa Agus Ladas ini.
(KMN/ RHD)