Koranmetronews.id | Jakarta – Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) kembali dibuka, Jumat (22/10), setelah Jakarta masuk zona hijau Covid 19.
Untuk berwisata ke lokasi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat di kawasan TMR.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
“Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,” kata Syafrin, Kamis (21/10).
Ia menyebut, SK Dinas Perhubungan tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.
Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.
Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.
Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.
(KMN/john)