Koranmetronews.id | MUARA ENIM – Sudah berjalan dua bulan lebih masyarakat Desa Tanjung Agung melaporkan kasus Pemotongan BLT serta Bangunan Jalan Cor Beton di dusun 3.serta bangunan Pos Covid yang fiktif.
Kami hari ini menanyakan hasil investigasi Tim insepktorat Selasa (5/10) namun hasilnya yang kami dapati sungguh sangat mengecewakan kami. menurut Bapak Kepala Insepktorat Pak Suhermansyah saat kami di mintai ketemu dengan Tim Investigasi yang datang ke desa tanjung agung tempo hari di kantor nya di jalan lintas Sumatera Desa Keur Muara Enim”menyampaikan bahwa hasil nya belum selesai.
Yang aneh nya menurut kepala Inspetorat dari hasil temuan itu harus di rahasiakan berdasarkan Peraturan Pemerintah pp 12 tahun 2017, tidak untuk konsumsi publik.imbuh Suhermansyah.
Kemudian dari hasil temuan itu akan kami laporkan kepada Pj Bupati apakah akan di teruskan ke Proses hukum lebih lanjut atau tidak.kami tidak tau.tindas nya
Selanjutnya ketua forum masyarakat tanjung agung Bersatu ( PMTAB) Afrizal menyampaikan dari hasil temuan mereka ke kepala tim audit inspektorat dan didampingi oleh beberapa staf PNS yang tergabung dalam tim audit insepktorat itu sangatlah mengecewakan masyarakat Desa Tanjung Agung terutama bagi yang Dana BLT nya diduga di potong okeh Oknum kades kami tersebut.ungkas Izal
Arti nya ketika kami inging mengetahui hasil kerja Tim Audit inspektorat yang ke tempat kami kemaren hasil nya “nol besar ” ini jelas menurut Afrizal Tim Audit ini berkerja tudak profosional serta tidak Independen. seolah olah masih menutup kasus ini. ungkap nya lagi.
Kami sebagai warga yang newakilili warga yang terzolimi merasa kecewa dengan kerja anak buah Bupati Muara Enim ini(Tim Audit Inspektorat red)
Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan tidak sama dan tidak singkron dengan laporan masyarakat memeriksa jalan setapak kampung 1 dan kampung 3 yang diduga tidak sesuai dengan ( RAB ) rambat beton yang menggunakan besi behel .sementara mereka hanya mengukur panjang dan lebarnya saja ujar Harlen (Sekretris FMTAB)
Sementara itu Plt Kepala Inspetorat Suhermansyah yang di hubungi Via Whatshap kenapa oertemuan dengan Yang Mewakili Warga Desa Tanjung Agung itu terbatas terkesan tertutup serta di batasi hanya boleh 4 orang saja yang masuk.menhelaskan “Iyo kando maaf pertemuannya tertutup, karena ini menyangkut proses audit, sesuai undang2 pp 12 tahun 2017, tidak untuk konsumsi publik ” Ini kan proses audit kando, kito tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah…..semua mempunyai perlakuan sama dimata hukum. ungkap nya lagi.
(Hermansyah/Tim)