PETI di Desa Celodang Pelepat Bungo Jambi Semakin Menjamur

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | BUNGO – Desa Celodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Dalam rangka kunjungan Tim Koran Metro tentang kemanusiaan dan sosial covid-19. Tapi yang ditemukan adalah menjamur Penambang Emas (PETI) Tanpa Ijin Tambang. Lebih kurang 11 set (PETI) yang tidak jauh dari lokasi kerja penambang emas dari kuburan pemakaman masyarakat. dan termasuk dalam desa. Menurut pengakuan kepala desa  edoh, atau di sebut bahasa budaya Ibu Dathun.
Pengakuannya dan membenarkan (PETI) Memang beraktivitas  setiap hari bekerja dalam Desa Cilodang, karena masih menurut pengakuan Edoh pihak dari Kapolsek Pelepat, diduga Kapolsek sudah menerima upeti dari salah satu pemiliknya yang bernama Niko dan Agus, dan oknum Kapolsek diduga sudah diberikan juga . ungkap Kepala Desa Edoh.

Awak Media Ingin mau konfirmasi kepada Kapolsek Pelepat Iptu Torang Tua Munhte, SH, MH tidak berada di kantor Polsek, menurut anggota Kapolsek lagi keluar.

Menurut tokoh masyarakat (M) dengan ada nya aktivitas peti di Desa Cilodang merasa tergangu dan tidak nyaman lagi tinggal di Desa Cilodang, karena hiruk pikuk suara mesin yang membuat masyarakat sangat terganggu apa lagi sering membuat keributan antara pemilik mesin dengan oknum Jurnalis dan LSM bila berkunjung tutur (M).

Harapan masyarakat Desa Cilodang melalui (M) memohon dari pihak hukum terkait terutama Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro ,S.ik. MH. Bisa untuk menertibkan PETI yang ada di Desa Celodang khusus nya Kecamatan Pelepat umum nya di kabupaten Bungo.

Komentar serius dari anggota lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia.( LPPNRI) Kabupaten Bungo, H.Ruswiadi, kepada  Koran Metro, harapan yang sama dari masyarakat d, kepada Kapolres Bungo, untuk mengambil langkah, sikap untuk,  menutup aktivitas PETI yang sudah menjamur hampir di setiap desa dgn jumlah desa 141 dan  17 Kecamatan dalam Kabupaten Bungo.

Masyarakat Berharap dari kebijakan pemerintah baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) untuk menindak tegas kepada para Penambang Emas yang tidak memiliki Ijin.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *