Koranmetronews.id | JAMBI – Gubernur Jambi H.Al Haris menerima Piagam Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020 serta Plakat 5 tahun berturut turut dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ( Kakanwil Ditjen) Perbendaharaan provinsi Jambi berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/9/21).
Acara Penyerahan Piagam Penghargaan Opini WTP tahun 2020 serta Plakat 5 tahun Berturut yang diraih pemerintah provinsi Jambi menjadi bukti administrasi anggaran dan belanja daerah tercatat secara baik.
Gubernur Haris menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah termasuk pemerintah kabupaten/kota untuk terus dan mampu mempertahankan kinerja tata kelola pemerintahan yang baik pada bidang administrasi pelaksanaan dan serapan anggaran yang sesuai aturan.
“Harus sesuai aturan bekerja, evaluasi dan tahapan jelas akan mempermudah kerja kedepan,” tegasnya. Haris meminta daerah-daerah yang menggunakan dana pusat untuk mempercepat proses serapan agar sistem akuntansi atau neraca serapan akhir tahun lebih enak BPK lakukan pemeriksaan dan temuan tidak banyak lagi.
Gubernur Haris berupaya terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta aset daerah yang mempengaruhi Opini WTP termasuk melakukan Hibah tanah milik pemerintah provinsi Jambi untuk KPPN.
Ditambahkannya, Hibah kepada Kementerian Keuangan atau Kantor KPPN dan setelah ini sudah jelas menjadi hak mereka dan tidak lagi tercatat dalam neraca pemerintah provinsi Jambi.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan provinsi Jambi, Supendi menyampaikan Opini WTP dengan paragraf penjelas telah diraih pemerintah provinsi Jambi pada tahun 2012 namun hal tersebut tidak termasuk dalam hitungan penghargaan WTP berturut yang diberikan.
“Opini WTP tahun 2015 murni tanpa paragraf penjelas hingga saat ini terhitung 6 kali berturut dengan harapan tahun depan tetap mendapat Opini WTP murni,” harap Supendi.
Supendi menyatakan, Opini WTP menyoroti serapan anggaran dengan pertanggungjawaban administratif hendaknya mendapat dukungan program yang memberi kemanfaatan luas bagi masyarakat.
(KMN/BT/AA)