Pemerintah Tidak Bertindak Maka Sungai Batanghari Tercemar Limbah Mall WTC Kota Jambi Ketua DPRD Provinsi : Sedang Buat Pansus BOT

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – Terkait sudah lama berdirinya bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop di kawasan sempadan/Garis Batas daerah aliran sungai (DAS) Batanghari dan juga dugaan limbah cair dari babgunan ini yang langsung di buang ke DAS Batanghari dengan mengunakan bahan berbentuk pipa, sangat disayangan hingga kini pemerintah kota Jambi dan pemerintah provinsi Jambi belum terlihat untuk bertindak..

Media Online Koranmetronews.id dan Surat Kabar Umun Koran Metro telah melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis ke kantor Mall WTC pada tanggal 21Juli 2021 kepada pemilik kedua usaha ini yang disebut sebut Ayong  tetap tidak mau memberikan jawaban dari Surat Konfirmasi itu, hingga berita ini ditayangkan kembali.

Salah satu staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jambi di ruang kerjanya saat di konfirmasi, Rabu siang (22/9) Media Online ini bersama Koran Metro mengenai izin dokumen berdirinya bangunan dan lingkungan yang di kantongi oleh pemilik usaga Mall WTC dan Hotel Wiltop menyebutkan, banyak yang sudah datang ke sini mempertanyakan.

“Mengenai izin nya dikeluarkan oleh pemerintah kota di Dinas Lingkungan Hidup  kota Jambi. Dan persoalan Mall WTC dan Hotel Wiltop serta pasar Angso Duo sudah ke DPRD provinsi Jambi”, ujarnya.

Di hari yang sama (22/9), Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto melalui telepon seluler via WhatsApp diminta tanggapan oleh wartawan terkait berdirinya Mall dan Hotel tersebut yang di ditayang Media Online Koranmetronews.id menyatakan, Kita sedang membuat Pansus BOT, sekarang sedang bekerja. Semua persoalan akan Kita dalami.

Lain hal dengan Kabid Perizinan DLH kota Jambi yang hendak di konfirmasi oleh Media Online Koranmetronews.id, dan Koran Metro, salah satu staf di DLH yang berada didepan pintu masuk kedalam DLH mengatakan sedang rapat didalam, Rabu siang  (22/9).

Menurut Tim Koran Metro bahwa  berdirinya bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop di sempadan DAS Batanghari sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor : 28/PRT/M/2015 pada Pasal 22 ayat 2 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan di kawasan Sempadan Sungai.

Begitu juga dengan limbah cair dari bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop yang diduga kuat langsung dibuang ke DAS Batanghari tanpa pengelolaan terlebih dahulu, hal ini juga sudah betentangan dengan Undang – undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini bila pemerintah kota maupun pemerintah provinsi Jambi tidak segera untuk bertindak maka air Sungai Batanghari setiap harinya  tercemar limbah cair dari Mall WTC dan Hotel Wiltop.

(KMN/BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *