Dugaan Penyimpangan Lanjutan Pembangunan Turab Kunangan Muaro Jambi 2019 Kejati Jambi Beri Penjelasan Berbeda

  • Whatsapp
Hasil Pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab Desa Kunangan Muaro Jambi 2019 oleh Dinas PUPR Bidang SDA Provinsi Jambi

Koranmetronews.id | JAMBI – Informasi yang di himpun dilapangan Tim Media Online ini bahwa penegakan hukum tindak pidana Khusus yakni kejahatan Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sangat disayangkan oleh masyarakat maupun rekan rekan dari LSM karena tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan bersama agar pembangunan Jambi bersih dari perbuatan kejahatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri yang menciptakan masyarakat menjadi miskin

Seperti hasil investigasi Tim Koranmetronews.id  pada Proyek Lanjutan Pembangunan Turab desa Kunangan kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 dengan nilai HPS sebesar Rp.497.192.708.45 di kelola oleh Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air (SDA) provinsi Jambi dan dilaksanakan PT. Masayu Kotrindo mengunakan dana dari kas APBD provinsi Jambi merupakan uang rakyat Jambi yang telah membayar pajak kepada pemerintah provinsi Jambi.

Pantauan Tim pada tanggal 22 Oktober 2020 pagi di lokasi kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab itu diduga sangat kuat telah terjadi penyimpamgan dan juga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan daerah dari dana yang telah di peruntukan penerintah provinsi Jambi untuk proyek tersebut agar terjadi banjir.

Tepatnya pada tanggal 6 Januari 2021, APPJ bersama Media Online ini dan Koran Metro melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Khusus atau dugaan kuat telah terjadi adanya penyimpangan dilakukan oleh sejumlah oknum yang terlibat pada pekerjaan proyek pembangunan Turab tersebut.

Lucunya, laporan dari Tim tersebut menerima penjelasan hasil penyidikan Kejati Jambi sangat berbeda yang secara lisan dari Kepala Seksi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Willyanto,SH dengan klarifikasi secara tertulis tertanggal 16 Juli 2021 yang di teken oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Eko Adhyaksono, SH,MH yang pada edisi sebelumnya telah pernah di tayang beberapa kali Media Online ini.

Klarifikasi dari laporan pengaduan Tim diterima secara tertulis dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menimbulkan pertanyaan, pasalnya klarifikasi secara tertulis diberikan kepada Tim di saat Kepala Kejati Jambi baru dilantik dan hendak memasuki kantor Kejati Jambi.

Laporan pengaduan Tim Koran Metro bulan Januari 2021 lalu yang di tujukan Kepada Kepala Kejati Jambi bukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, dan apa tidak seharusnya klarifikasi secara tertulis dibubuhi tanda tangan Kepala Kejati Jambi atau Wakil Kepala Kejati Jambi ada saat itu  yang diberikan kepada Tim Koran Metro ?

Tim Koran Metro berharap kepada Jaksa Agung di Jakarta dan Kepala Kejati Jambi yang baru untuk segera bertindak sampai tuntas dari Laporan Pengaduan terkait Dugaan Kuat Adanya Penyimpangan Pada Pekerjaan Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab  Desa Kunangan tahun anggaran 2019 dan juga untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani Lapiran Pengaduan tersebut, dipintah Jimmi NP penggiat anti korupsi Jambi.

Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Proyek Lanjutan Turab Kunangan ini belum ditayangkan beberapa kali di Media Online Koranmetronews.id dan di lansir beberapa Edisi di Surat Kabar Umum Koran Metro telah beberapa kali pernah mendatangi Dinas PUPR provinsi Jambi yang tidak jauh dari kantor Walikota Jambi untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang SDA serta juga PPTK yang menangani Proyek Turab namun satu dari pejabat ini tidak pernah bersedia untuk di temui, dengan berbagai alasan yang disampaikan melalui Scurity kepada Koranmetronews.id dan Media Cetak Koran Metro.

“Tim pelapor pengaduan berharap kepada Gubernur Jambi H.Al Haris yang belum lama dilantik oleh Bapak Presiden H.Joko Widodo untuk nantinya dapat mengantikan dan mengevaluasi kinerja pejabat Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang SDA  provinsi Jambi” hal serupa juga ujar Mangala Tampubolon yang penggiat anti korupsi Jambi.

Mangala juga berharap kepada Bapak Jaksa Agung di Kejaksan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Jaksa yang menangani tindak pidana khusus di Kejati Jambi agar penegakan hukum tindak pidana khusus tidak tebang pilih.

(KMN/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *