Koranmetronews.id | Muara Enim – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Muara Enim, terkait penetapan 10 anggota Dewan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim pada tahun 2019 yang lalu, yang mana sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan, Senin ( 27/9/21 ).
Tim penyidik KPK tersebut menggunakan dua unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna hitam, dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver dan tiba di Gedung DPRD Muara Enim pada Pukul 08:30 Wib, lalu kemudian menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III, dan IV, serta ruang rapat Banggar dan Banmus.
Kedatangan tim KPK diduga melakukan penggeledahan di gedung DPRD Muara Enim untuk mengamankan berkas-berkas penting para wakil rakyat yang terlibat.
Setelah 3,5 jam melakukan penggeledahan 10 orang angota tim penyidik KPK keluar gedung DPRD Muara Enim, langsung menuju mobil, langsung meninggalkan awak media tanpa memberikan statement.
(KMN/KLT/BBN )