Koranmetronews.id | Kota Tangerang – Bertambahnya pengguna narkoba di kota Tangerang tercatat ada sebanyak 753 orang, Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 310 pengguna.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satriya Ika Putra mengusulkan dalam pasal 4 Permendagri no. 12 tahun 2019, agar pemerintah kota Tangerang dapat segera mewujudkan pembangunan panti pusat rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.
Apalagi Pemkot Tangerang sudah menyiapkan peraturan daerah tentang penanganan narkotika dan sudah berdiskusi dengan DPRD dan Kesbangpol agar raperda ini diusulkan dibangun panti layanan rehabilitasi di Kota Tangerang. Minimal bangun layanan panti di RSUD,” ujarnya dalam Diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement bertema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/09/2021).
Menurut Satriya penanganan para pengguna narkoba bukan hanya dilakukan dengan berobat jalan, akan tetapi disarankan harus menginap guna mendapatkan bimbingan dari pihak pengurus panti.
“Kalau Kota Tangerang punya APBD yang cukup, kenapa tidak membangun panti atau rumah sakit khususnya narkoba. Raperda ini bisa jadi payung hukum untuk mengurangi perkembangan kasus narkoba di wilayah kota Tangerang.
Satriya berharap dengan kebijakan ini, Pemkot Tangerang dapat membantu BNN dalam menjalankan program Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Usulan Satriya itu direspon oleh Anggota DPRD Kota Tangerang Muhammad Dwiki Ramadhani. Saya melihat masih lemahnya hukum karena tidak ada landasannya. Untuk itu DPRD sekarang sedang membahas produk hukum ini.
Pembahasan pembangunan panti ini, juga jangan cepat-cepat agar perda berkualitas demikian di tuturkan Muhammad Diki kepada awak media yang sedang meliput.
(KMN/Bengetbutarbutar)