Koranmetronews.id | Muara Enim – Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim priode 2014-2019 10 nya disenyalir besok tanggal 22 september 2021 di panggil jaksa penyidik KPK RI sebagai tersangka. Dari sumber yang dapat dipercaya bahwa 10 anggota Dewan tersebut akan di panggil jaksa KPK melalui surat di duga sebagai tersangka.ujar nya.
Sementara itu dari 25 anggota priode 2014-2019 tidak termasuk mantan ketua DPRD Aries HB yang sudah menjalani hukuman di Rutan Tipikor pakjo palembang Dari 25 anggota ini besok (hari ini rbu 22/9) baru di panggil jksa penyidik KPK melalui surat sebagai tersangka.
Adapun nama nama di duga 25 anggota yang terlibat kasus Suap fee 16 paket PUPR tahun 2019 yang lalu.sesuai di fakta persidangan terdakwa Elfin M(sekarang sudah terpidana di rutan indralaya OI) Elfin menyebutan sebagai berikut.
- Indra Gani 300 juta sebelum pileg 150 juta
- ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
- Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
- Darain 200 juta
- Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
- Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
- H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
- Mardalena 200 juta sebelum pileg
- Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
- Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
- Mardiansyah 200 juta sesudah pileg
- Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg
- Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg
- Muhardi 250 juta sebelum pileg
- Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
- Fitriansyah 200 juta sebelum pileg
- Agus firmansyah 100 sebelum pileg
- Subhan 200 juta setelah pileg
- irul 200 juta sesudah pileg
- Erizon 200 juta sesudah pileg
- Cik Melan 200 juta setelah pileg
- Samudera Kelana 200 juta sebelum pileg
- Misran 200 juta setelah pileg
- Tiardi 200 juta sebelum pileg
- Vera Erika 200 juta Sebelum pileg.
Demikian saksi saksi yang hadir dalam sidang terpidana Roby okta Fahlevi di pengadilan Tipikor Palembang selasa (3/12/2019) Sekretaris Dewan DPRD Toni yang di konfirmasikan melalui pesan Whatsapp(21/9)selasa sekitar pukul 21.00 wib malam hingga berita ini di tayang belum bisa menjawab.
(KMN/Hermansyah)