Plt Bupati Bintan Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 di Rapat Paripurna

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BINTAN – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dengan agenda Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Bintan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Fiven Sumanti dan Wakil Ketua II, Agus Hartanto, Kamis (16/09) pagi. 

Pada kesempatan tersebut Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyampaikan terkait perkembangan kondisi APBD Tahun Anggaran 2021 sehingga beberapa hal memerlukan penyesuaian antara lain terkait dinamika perubahan APBD tahun anggaran 2021, dengan terjadinya pandemi Covid 19 yang telah memperlambat perekonomian yang telah memberi tekanan yang sangat besar di semua aspek kehidupan. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga terjadinya refocusing belanja pada APBD seluruh Provinsi, Kab/Kota yaitu dengan cara mengurangi pendapatan dari dana perimbangan sehingga sangat berdampak pada Anggaran APBD tahun 2021 bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota serta ditambah dari sisi penerimaan pendapatan daerah yang juga mengalami penurunan akibat pandemi Covid 19.

“ Perlunya penyesuaian akibat menurunnya kemampuan keuangan daerah terutama pada sektor pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dari pusat,” tuturnya

Pada perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2021, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 1,077 triliun rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) sebesar 199,88 milyar sedangkan dari Dana Perimbangan atau Dana Transfer Daerah sebesar 848,50 milyar rupiah lebih serta lain lain pendapatan asli daerah sebesar 29,257 milyar rupiah lebih 

” Dari sisi anggaran belanja daerah, perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2021, secara keseluruhan plafond anggaran belanja sebesar 1.225 triliun rupiah lebih, ” tegasnya 

Selanjutnya, dari total rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2021, sebesar 147,48 milyar rupiah lebih.

Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dalam APBD Kabupaten Bintan (setelah perubahan APBD) maka defisit anggaran tersebut, ditutup dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2020 sebesar 149,08 milyar rupiah lebih, dan pengeluaran pembiayaan yang berasal dari komponen penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada PD BPR Bintan sebesar 1,6 milyar rupiah, sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.

(SURYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *