Pemilik Usaha Mall WTC Jambi Bungkam, Bangunan Berdiri Di Sepadan Sungai Batanghari

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – Menindak lanjuti pemberitaan terkait hasil investigasi Tim Media Online Koranmetronews.id pada bulan juli lalu saat Sungai Batanghari sedang surut terlihat sebagian Bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop berdiri tegak di atas kawasan Sempadan (Garis Batas/Tepian) Sungai Batanghari.

Hasil investigasi Tim Mefia Online Kiranmettonews.id terlihat jelas limbah cair yang berwarna gelap keluar dari bagian dassr bangunan Maal WTC dan Hotel Wiltop ini dengan mengunakan pipa disinyalir langsung membuang limbah itu ke arah daerah aliran Sungai (DAS) Batanghari yang tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Jambi.

Menurut sepegetahuan Media Online ini, bahwa keberadaan berdirinya Bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop di sempadan Sungai atau DAS Batanghari telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor : 28/PRT/M/2015 pada Pasal 22 ayat 2 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan di kawasan Sempadan Sungai.

Hal serupa dengan limbah cair dari bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop yang diduga kuat langsung dibuang ke DAS Batanghari tanpa pengelolaan terlebih dahulu, hal ini jelas telah betentangan dengan Undang – undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Belum lama ini di gedung DPRD provinsi Jambi, Rusdi, SH Anggota DPRD provinsi Jambi dari Fraksi PPP berkarya usai mengikuti Rapat Pansus saat diminta tanggapan mengenai bangunan dan limbah Mall dan Hotel Wiltop oleh Koranmetronews.id menyatakan, belum kita cek limbah WTC tapi kalau limbah pasar Angso Duo sudah pernah  kita turun.

Sekjen PEKAT IB Perwakilan provinsi Jambi Arif ketika di minta tanggapan Media Online ini terkait dengan bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop yang berdiri di Sempadan Sungai Batanghari serta limbah cair bangunan ini yang di buang langsung ke DAS Baranghari mengatakan, keberadaan bangunan Mall dan Hotel itu sudah menyalahi peraturan Pemerintah yang berlaku di Republik ini.

Arif mempertanyakan, kenapa pemerintah kota Jambi dan pemerintah provinsi Jambi  melakukan pembiaran berdirinya bangunan Mall dan Hotel milik Ayong di tepian DAS Batanghari kota Jambi.

Bila bangunan Mall dan Hotel itu di perbolehkan berdiri di tepian DAS Batanghari oleh pemerintah setempat, dan jangan nanti begitu masyarakat membuka usaha mendirikan bangunan di tepian DAS Batanghari, kemudian pemerintah bertindak membongkar bangunannya, ditegaskan Arif.

Kita tahu bahwa pemerintah kota Jambi dan pemerintah provinsi Jambi untuk menambah pundi pundi Pajak Asli Daerah (PAD) memberikan luang kepada pengusaha untuk membangun usaha di kota Jambi tapi kan harus sesuai dengan peraturan yang ada, dikatakan Ari.

“Bila pemerintah kota Jambi maupun pemerintah provinsi Jambi tidak bertindak terkait dengan Bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop serta limbah cair yang di keluarkan bangunan ini maka dikuatirkan nantinya akan menyebabkan banjir dan dapat mencemari Sungai Batanghari”, ujarnya.

Ditambahkan Arif, harusnya pemilik usaha bangunan Mall dan Hotel tersebut terlebih dulu membangun turap pembatas ke DAS Batanghari dan limbah cair itu di olah dalam instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) lalu air yang di buang ke DAS adalah air bersih dan tidak bau.

Jauh sebelumnya Tim Media Online Koramentronews.id telah melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis Tertanggal 21/7/2021 kepada Ayong selaku Pimpinan/Pemilik Mall WTC dan Hotel Wiltop tersebut namun hingga berita di lansir kembali tidak ada jawaban dari pemilik kedua usaha itu alias “Bungkam”.

Jabar yang merupakan staf Ayong di melalui telepon selulernya via Wgatsapp ketika di konfirmasi (12/8) Koranmetronews.id terkait bangunan dan limbah bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop yang pernah dilansir pemberitaan mengucapkan, terima kasih.

Sementara Pejabat Dinas Terkait pemerintah kita Jambi yang menangani lingkungan dan perizunan bangunan belum dapat di konfirmasi Koranmetronews.id hingga berita ini di tayang kembali.

(KMN/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *