Pekerjaan Dilakukan PT Alan Putri Tanjung Enim Pembuatan Siring Tidak Menggunakan Papan Proyek

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | Tanjung Enim –  menuju Kota Wisata yang telah lama di canangkan ditahun 2016, sudah hampir berbagai pembangunan di lakukan, namun di duga dalam melakukan kegiatan pembangunan tersebut masih saja ada Ke kumuhan terlihat nyata. Di samping kantor Telkom menuju kantor Kelurahan Tanjung Enim, di kawasan Bedeng Kaco yang sedang dalam penataan sejak 2 Agutus 2021 lalu.

Dalam pantauan media, pekerjaan yang dilakukan PT Alan Putri Tanjung Enim dalam pembuatan siring itu juga tidak menggunakan papan proyek, dan selama beberapa terakhir tidak terlihat yang bekerja, tanah dibiarkan terongggok memenuhi jalan umum, yang menimbulkan kemacetan dijam-jam sibuk bekerja dan beraktivitas masyarakat.

“Tidak tau Pak, sudah beberapa hari ini tidak terlihat yang bekerja. Galian tanah dan material yang dibiarkan menumpuk di jalan, sungguh menggangu, bahkan membahayakan bagi pengendara sepeda motor di saat hujan. Tolonglah itu diselesaikan secepatnya, kasihan juga kami yang sudah membongkar atap, tapi kapan mulai digaweke penataannya belum tau. Sudah pandemic Covid-19, jualan sepi, ditambah lagi kondisi seperti ini, ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya sambil mengeluh kepada MP yang menemuinya.

Dari rekan salah satu media, yang mengkonfirmasi ke Manager Humas, Komunikasi dan Adm Korporat PTBA Tbk, Iko Gusman disampaikan bahwa saat ini kontraktor sedang melakukan pekerjaan pembuatan/pabrikasi konstruksi Plat Dekker (penutup saluran) di workshop, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemasangan di lokasi.

Sementara, dalam pertemuan Seduluran Insan Pers Tanjung Enim (SIP-TE) dengan Ketua Tim Kowis PTBA, disepakati agar setiap pekerjaan proyek dipasang papan proyek, sebagaimana aturan yang berlaku, namun belum terlihat adanya papan proyek standar di lokasi proyek tersebut, termasuk pekerjaan di sepanjang sekolah Muhammadiyah sampai ke pertigaan depan Puskesmas Tanjung Enim.

Terkait siapa yang bertanggung jawab, bila terjadi kecelakaan akibat dampak pekerjaan tersebut juga tidak jelas, karena informasi pelaksana/pemborong proyeknya tidak jelas.

(KMN/BBN/KT) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *