koranmetronews.id | Bungo – Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sudah hampir kurang lebih 2 tahun aktivitas aktif, penambang emas elegal (Peti) elegal minning EXCAFATOR dan puluhan yunit dan pelaku nya sendiri adalah diduga dari pihak oknum baik POLISI TNI, ASN. dan masyarakat dari daerah Kabupaten Bungo. dan Kabupaten Merangin.
Lokasi HTI. ( Hutan Tanaman Industri ) desa batu kerbau. Tim metro berkunjung kekantor desa baru Pelepat , bertemu dengan Idris kaur umum pemerintahan desa, banyak menyampaikan kepada metro news, akibat dari dampak nya penambang emas elegal ( peti ) di desa batu kerbau.
Ribuan masyarakat baik desa baru Pelepat desa Rantel dan Rantau keloyang, puluhan ribu jiwa masyarakat tidak lagi bisa mengunakan sungai Batang pelepat, karena air sungai yang selama ini, menjadi kebutuhan hidup orang banyak sekarang tidak lagi bisa digunakan, karena sudah keruh seperti air lumpur, akibat buruk yang positif, dari aktivitas penambangan emas elegal (peti) adalah 96,66% penyakit yang membahayakan.
57% bisa mengalami gangguan kesehatan, batuk, gangguan paru-paru, TBC, dan ISPA dan penyakit kulit serta bisa keracunan merkuri, Tim Koran Metro langsung ke kantor Desa Batu Kerbau , bertemu dengan kepala desa, EFENDI.Z, dan sekretaris desa serta kaur pemerintahan desa nya, pengakuan efendi. Z, benar ada nya penambang emas (peti) di lokasi HTI dan puluhan alat EXCAVATOR yang bekerja di sana, dan untuk disekitar desa kami ini banyak juga alat EXCAVATOR yang bekerja sekitar aliran sungai desa kami ini tapi sekarang banyak yang pindah lokasi mencari lokasi lain, namun tetap wilayah desa kami juga, alasan nya apa pindah lokasi jawab Efendi, takut dengan desa Rantel dan desa balai jaya karena masyarakat mau demo kedesa batu kerbau , papar Efendi. Z. (red kepala desa) sekarang masih ada juga yang bekerja EXCAFATOR di dalam desa kami ini.
Tapi sayang nya kepala desa Efendi tidak memahami atau akibat atas semua pertanggung jawaban nya yang telah mengizinkan para penambangan emas liar elegal (peti) Tampa izin mengamuk untuk mengambil emas aset dari desa nya sendiri, dan menghancurkan serta merusak ekosistem dan tidak lagi mempertimbangkan, fungsi Eko logis, sosial dan ekonomis, budaya serta lingkungan kehidupan untuk orang banyak, akan berdampak buruk pada generasi penerus nya serta ekonomi untuk, anak serta cucu nya kelak di kemudian hari, hanya karena mementingkan dan memperkaya diri sendiri . mumpung azas mamfaat masih berfungsi pucuk pimpinan desa batu kerbau ( kepala desa)
Menurut tokoh masyarakat desa batu kerbau (M). Tradesi ,modus operandi dan opini luar biasa terorganisasi , aturan dan fungsional, dari penegak hukum khususnya Kabupaten Bungo umumnya prov Jambi, tajam kebawah tumpul keatas,
Yang elegal bisa diam menjadi legal. Karena uang dari penghasilan penambang emas elegal desa batu kerbau memang enak , maka diam semua baik dari pihak pemerintah daerah tidak ada usaha dan upaya, sedikit pun untuk mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat desa batu kerbau ini, ungkap (M).
Kalau sekarang bukan desa batu kerbau saja yang hancur , baik ekosistem , laut sungai, hutan karena tidak bisa lagi untuk di lestarikan, Hukum juga harus konsisten di tegak oleh pihak penegak hukum. Sesuai dengan subtansi hukum itu sendiri, baik secara matrril sesuai dengan .
Pasal 161 undangan undangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, maneral, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP penambang emas elegal (peti) elegal minning jelas ancaman hukum 10 tahun. Agar masyarakat percaya dengan pemerintah bahwa hukum benar benar berfungsi sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri yang kita cintai ini .
(KMN/MN)