Pembunuhan Sadis di Rumah Susun Dinas LH Jakarta Bambularangan Cengkareng Jakbar

  • Whatsapp

koranmetronews.id. Jakarta – Telah terjadi pembunuhan antara anak dan ayah di wilayah Rusun Dinas Lingkungan Hidup DKI Bambularangan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku pembunuhan tak asing anaknya sendiri yang tega membunuh ayah kandungnya,  gara gara sering cekcok mulut antara anak dan ayahnya. Pembunuhan terjadi di Rusun Dinas Lingkungan Hidup DKI Blok:B Lantai I no.13. RT. 14. Rw.15,  hari ini 27/8/2021 sekitar jam 14.00.

Berawal saat SL tersangka 24 tahun  menelpon TL korban 50 tahun ayah tersangka agar segera pulang ke rumah sekitar jam 13.30 siang terang istri korban yang sedang sakit yang cukup lama di deritanya.Tidak lama berselang terjadi keributan didalam rumah tersebut, terang salah seorang warga kepada awak media koran metro yang sedang bertugas dilokasi kejadian.

Ibu-ibu yang biasa duduk ngumpul sama ibu tetangga di bangku lesehan dan tiba tiba terdengar suara minta tolong dari Blok: B No.13. Warga juga segera bergegas ingin melihat apa gerangan yang terjadi, ternyata TL masih sempat keluar rumah meminta tolong ke rumah sebelah. Namun SL yang tanpa menyadari perbuatannya terus menyerang membabi-buta dan menusuk perut dan dada serta leher korban.

Warga pun melapor ke pos satpam, dan segera menelpon polisi dan tentara yang langsung datang ke tempat kejadian kejadian. Polisi dan TNI segera menangkap SL dan juga dibantu oleh warga. Korban yang sudah berlumuran darah segera dibawa warga kerumah sakit yang terdekat yaitu rumah sakit Hermina Daan Mogot Kalideres. Namun sayang sesampai di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi.

Sekitar pukul 15.30 jajaran Kepolisian Resort Jakarta Barat, tiba di rumah sakit Hermina dan sempat berbicara dengan abangnya korban. Serta menyampaikan bahwa korban akan dibawa ke rumah sakit polri Keramat Jati, guna di autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini tersangka SL sudah di tahan di kantor kepolisian sektor Cengkareng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(KMN/Bengetbutarbutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *