Elfin Muhtar, Sebut 25 Anggota DPRD Yang Terima Fee Proyek 16 Paket di Kab. Muara Enim

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Muara Enim – Pada saat persidangan dengan agenda keterangan saksi sekaligus terpidana kasus suap 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim Elfin Muchtar, menjelaskan bahwa ada 25 anggota DPRD Muara Enim ikut menerima aliran dana sebesar 10 Persen dari 16 paket tersebut, Kamis ( 26/8/21 ).

Hal itu dikatakan oleh saksi Elfin Muchtar pada saat ditanya oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, S.H., M.H, terkait keterlibatan anggota DPRD Muara Enim.

Elfin menjelaskan bahwa jatah bagi-bagi sebesar 10 persen dibagikan kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masing-masing menerima sebesar Rp200 juta sebagai fee dari 16 paket proyek yang diajukan masing-masing wakil rakyat.

“Minimal tiap-tiap anggota DPRD menerima Rp200 juta Pak, tapi ada juga beberapa yang menerima lebih dari Rp200 juta, namun saya lupa siapa saja”, Ucap Elfin kepada majelis hakim.

Atas keterangan itu, majelis hakim mengatakan kepada penuntut umum KPK RI yang dipimpin Rikhi B Maghaz, S.H., M.H untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD tersebut yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara ini.

“Pak Jaksa jangan tebang pilih, coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya”, Ucap hakim kepada Jaksa KPK RI.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK RI Rikhi B Maghaz pada saat  di wawancarai di sebagaimana majelis hakim mengatakan agar ditindaklanjuti 25 anggota DPRD tersebut yang masih akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga KPK RI.

“Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan”, ujar Rikhi.

Dari pengakuan saksi-saksi tersebut satu sama lain saling berkaitan dan memberatkan terdakwa Juarsah, Majelis hakim menutup jalannya sidang dan menerima semua kesaksian tersebut, dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli.

Mereka dinyatakan bersalah dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(KMN/KLT/BBN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *