Kasus Oknum Jaksa Lahat “.Sudah Dua Bulan Belum P21.”

  • Whatsapp

koranmetronews.id, LAHAT – Sudah dua bulan proses hukum terhadap oknum Kejaksaan Lahat, berinisial Sct yang tertangkap dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu – sabu oleh Satnarkoba Polres Lahat, hingga  saat ini masih dalam proses pemeriksaan pelimpahan berkas. Pihak Kajari Lahat mengaku sudah menerima pelimpahan berkas P19 dari tim penyidik Polres Lahat.

Kejari Lahat Fitrah, SH melalui Kasi Intelijen, Faisyal B, menjelaskan, pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Lahat telah diterima pada tanggal 23 Agustus 2021 kemarin, namun sebelumnya kata Faisyal, pihaknya meminta tim penyidik Polres Lahat untuk memperbaiki berkasnya karena dinyatakan belum lengkap.

“Sebelumnya sudah dilimpahkan namun karena berkasnya belum lengkap akhirnya dikembalikan dan tanggal 23 Agustus 2021 kemarin, dan kita kembali menerima pengembalian berkas dan selanjutnya akan diteliti hingga 14 hari kedepan apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap dia, Rabu (25/08/21).

Faisal berjanji, pihak Kejari Lahat akan Profesional dalam menangani kasus ini dan jika memang berkas nya lengkap akan langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, saat ini masih ditangan penyidik Polresta Lahat.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar,SH menuturkan, membenarkan saat ini berkas perkara kasus oknum Jaksa telah dilimpah kan ke Kejari Lahat dan berharap secepat mungkin ditetapkan P21 agar tidak berlarut. Untuk masa penahanan berlaku hingga 120 hari terhitung sejak ditangkap bulan Juni 2021 lalu hingga Agustus 2021 saat ini.

“Kami ingin hari ini berkas dilimpahkan besok ditetap kan P21 nya, namun semua itu butuh proses apalagi untuk kasus oknum Jaksa CTR ditangani langsung oleh Kejari Lahat sehingga kasusnya benar-benar teliti,”pungkasnya.

(KMN/Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *