Sat-Pol. PP Kota Tangerang Segel Sebuah Klinik Tidak Mematuhi Perda

  • Whatsapp

koranmetronews.id. Kota Tangerang – Klinik yang beroperasi selama setahun tanpa memiliki standart operasional atau tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang harus pasrah di Segel. Penyegelan klinik ini di pimpin langsung oleh Iwan sebagai Kepala Bidang Penegak Hukum Peraturan Daerah (Kabid GAKUMDA Pol PP) Kota Tangerang.

Berawal dari aduan masyarkat pada tanggal 21/8/2021 kepada rekan rekan awak media yang enggan disebut namanya, yang sudah merasakan dirawat di klinik Nur Alhayah yang beralamat di jalan pembangunan 3 No.38 Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Pada saat dirawat di klinik oleh dokter dan bidan, pasien merasa tidak ada kenyamanan tidur di bed sebab tempat tidur tidak memenuhi system  pengaman yang layak di pakai, seperti yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan lokasi tersebut tinggal di daerah rawan banjir.

Iwan berpesan kepada rekan-rekan awak media hari ini 23/8/2021, akan lebih serius menindak setiap klinik yang beroperasi yang tidak memenuhi standar tentang perijinan dari dinas kesehatan kota Tangerang. Karena sudah jelas melanggar Perda No.17 tahun 2011 tentang perijinan retribusi dan Perda No 8 tahun 2018. Tentang Petunjuk Teknisi Pelaksana Pengelolahan Keuangan Badan Layanan Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kota Tangerang

Saat konfirmasi ke dinas kesehatan, awak media hanya bisa bertemu dengan Tanto sebagai Kasi Primer Dinas Kesehatan kota Tangerang, berhubung saat ini masih situasi pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat PPKM. Tanto membenarkan bahwa klinik tersebut, belum mengurus tentang perijinan ke diskes kota Tangerang  Hingga salah seorang dari warga mengaku sebagai Kordinator wilayah dari Lembaga swadaya masyarakat LSM Geram Banten, Romo ikut mendukung atas penindakan tegas dari pihak Satpol PP kota Tangerang, yang menyegel klinik tersebut tanpa pandang buluh.

(KMN/Bengetbutarbutar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *