koranmetronews.id, Palembang. – Sidang kasus dugaan korupsi fee paket 16 proyek di kabupaten Muara Enim,yang menjerat Bupati Muara Enim. non Aktif, Ir H Juarsah menjadi terdakwa kembali di gelar secara langsung diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH.MH di pengadilan Tipikor Palembang (Kamis 19/8) dalam sidang kali ini menghadirkan 4 orang saksi yang mana dua orang saksi .Ediansyah staf khusus keuangan PUPR Muara Enim.dan Risqi Ramandheni Kabid Tata Bangunan PUPR Muara Enim.dihadirkan secar langsung
Sementara itu dua orang saksi terdakwa Terpidana Robi Okta Falevi selaku Kontraktor.jugapTerpidana Elfin MZ Muchtar Selaku Kabid Dinas PUPR Muara Enim.dihadirkan secara Virtual namun dikarenakan kondisi kesehatan hakim ketua yang kurang baik maka yang di periksa hanya dua orang saksi yang dihadirkan secara langsung.
Sementara itu di persidangan dua orang saksi.yakni Ediansyah selaku staf khusus keuangan PUPR Muara Enim.secara gmblang mengatakan bahwa perna diminta Terpidana Elfin MZ Muchtar yang saat menjabat sebagai kabid di dinas PUPR Muara Enim untuk menghntarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah yang mana saat itu.terdakwa masih menjabat sebagi wakil Bupati Muara Enim
Terpisah Pengacara Terdakwa Juarsah mengatakan bahwa Klien membantah tidak menerima uang dari saksi. Terdakwa juga sama sekali tidak mengengal dengan saksi.ujar nya Ditambahkan nya lagi bahwa klien nya tidak tahu menahu tentang uang di hantarkan oleh saksi.tiru nya oleh Juarsah. Dan klien nya sangat menolak jika mengatakan diri nya mengetahui dan menerima pemberian uang oleh saksi tersebut. tutup Pengacara Juarsah.
(KMN/Hermansyah)