koranmetronews.id, JAMBI – Memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan, rumah jompo, menjadi tujuan utama. “Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik,” ungkap Gubernur Jambi.
Gubernur Al Haris menjelaskan pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit, “Kita jangan kaku dalam pelayanan publik tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat,” tambahnya.
Al Haris menerangkan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, merupakan hal yang sangat penting mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi persyaratan kepengurusan administrasi, melindungi masyarakat secara pasti untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara.
“Melalui media sosial orang dapat berkenalan dan menikah sementara statusnya masih suami istri (bukan lajang/duda/janda),” ujarnya.
Sementera Ketua Pengadilan Tinghi Agama (PTA) Jambi Dr.Drs.H.Pelmizar,MHI, menerangkan banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang
“Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini,”terangnya.
Selanjutnya dikatakan Ketua PTA, mengatasi persoalan sosial tersebut, PTA Jambi bersama pemerintah daerah provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.
“Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT.Pos Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua PTA Jambi, terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Biaya nol rupiah untuk itulah kami dari instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf kemudian BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik kemudian dikirimkan oleh PT.Pos Indonesia”, ujarnya.
Ketua PTA Jambi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah memberi perhatian besar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan rentang kendali yang pendek.
Penandatanganan Nota Kesepakatan di rumah dinas Gubernur, Kamis (19/8/2021) antara Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos, MH dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr.Drs.H.Pelmizar,MH.I Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi.
H.Zostafia,S.Ag,M.Pd.I, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara Jambi Ir.Dadat Dariatna,M.Si, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Jambi Dias Woro Nugroho Ari S dalam upaya membangun pelayanan prima kepada masyarakat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(KMN/BT/Diskominfo)




