Diduga Rugikan Daerah Soal Gelaran Formula E, Anies Terancam Interpelasi Dewan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Jakarta – Rencana gelar balapan Formula E di Jakarta,  yang tidak masuk dalam agenda organisasi otomotif itu,  memasuki babak baru.  Dana yg dikucurkan Pemprov DKI Jakarta untuk rencana itu mencapai triliunan rupiah.  Banyak pihak menuding agenda tersebut merugikan keuangan daerah. Kondisi tersebut memicu adalah rencana DPRD DKI Jakarta mengajukan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu menilai, wacana hak interplasi yang dengungkan DPRD DKI Jakarta dalam persoalan Formula E merupakan hal yang wajar.

Menurut Tom, selain merupakan hak individu anggota yang diatur dalam tatib DPRD, penyelenggaraan Formula E cenderung dipaksakan sekaligus menghamburkan uang.

“Tidak ada yang salah pada hak interplasi, sudah ada aturannya dalam tatib DPRD. Anggota dewan punya hak meminta pertanggungjawaban terhadap kebijakan atau keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau kebijakan yang merugikan rakyat,” kata Tom melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

“Untuk persoalan Formula E bahkan sangat wajar dewan gunakan hak interplasi, saya melihat Formula E cenderung dipaksakan sekaligus menghamburkan uang. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E di DKI mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 767,4 miliar. Namun, hingga kini anggaran tersebut belum dicairkan karena tak kunjung terlaksana,” sambung Tom.

Tom mengatakan, temuan BPK yang menyebut ada kerugian dalam pelaksanaan Formula E bisa menjadi ujung tombak dewan untuk melanjutkan kepada proses hukum. Penjelasan dalam temuan itu, bisa didapat pada pelaksanaan interplasi nanti.

“BPK sudah sampaikan bahwa DKI rugi Rp106 miliar dalam pelaksanaan formula E, ini juga harus masuk pada ranah hukum dan dalam interplasi bisa ditanyakan benar apa tidak temuan itu,” katanya.

Namun demikian Tom mengingatkan, apabila interplasi bertujuan hanya sebagai presure untuk mendapatkan proyek dan kepentingan politik sebaiknya tidak perlu interplasi.

“Sebaiknya interplasi harus murni untuk meminta pertanggungjawaban gubernur atas kebijakan dan pemborosan anggaran untuk dilanjutkan proses hukum ya silahkan. Namun kalau interplasi hanya sekedar menakut-nakuti dan berujung kepada bagi-bagi jatah sebaiknya tidak perlu interplasi, malu-maluin aja itu namanya,” pungkas Tom.

Lantas, bagaimana syarat pengajuan hak interpelasi di DPRD DKI? Merujuk pada tata tertib DPRD DKI, hak interpelasi termaktub dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Dalam poin kedua, hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Nantinya usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD yang diteken para pengusul dan diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

(KMN/john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *