Diduga Bangunan Yello Bee Hotel Sukarasa Kota Tangerang Tidak Memiliki IMB

  • Whatsapp

koranmetronews.id. Tangerang – Sebuah gedung Hotel yang berdiri di alamat, Jalan Daan Mogot No. 15 Rt. 005 Rw. 09 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Kota Tangerang Provinsi Banten. Diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dan menyalahi peruntukan  gedung tidak sesuai dengan fungsi gedung dengan sebenarnya.

Bangunan gedung yang berdiri sejak satu tahun lalu itu, berdiri megah disebelah dinding gedung Ramayana yang tidak jauh dari Kantor Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang. 12/8/2021.

Media Koran Metro bersama rekan-rekan media lainnya investigasi di lokasi Hotel, guna mengklarifikasi tentang perijinan dan penyalahgunaan fungsi gedung tersebut, Kartiwa sebagai manejer operasional Yelow Bee Hotel belum bisa menjawab pertanyaan awak media sembari berkata sabar menunggu dari pihak manajemen Kantor Pusat.

Dua hari sebelumnya rekan-rekan dari awak media sudah konfirmasi ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang, kedatangan kami langsung disambut baik oleh Iwan sebagai kepala bidang penindakan Kota Tangerang. Saat diwawancarai Iwan mengatakan ijin dari gedung hotel tersebut, sedang dalam penyelidikan. Iwan juga menuturkan, apabila gedung tersebut benar benar tidak memiliki ijin mendirikan bangunan akan ditindak dan segera di segel.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Satpol PP Kota Tangerang dan juga pihak manejemen Yellow Bee Hotel tersebut. Bangunan gedung Hotel ini diduga sudah merugikan Pemerintah Kota Tangerang, karena Pendapatan Asli Daerah PAD Pemerintah Kota Tangerang sedang anjlok.

Dalam pasal 285 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain lain pendapatan asli daerah (PAD).

(KMN/Bengetbutarbutar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *