Mall WTC Kota Jambi Berdiri Di Sempadan Sungai Batanghari Bertentangan Dengan Peraturan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Hasil investigasi Tim Media Online Koranmetronews.id di saat Sungai Batanghari surut terpantau bahwa sebagian Bangunan bagian belakang Mall WTC dan Hotel Wiltop berdiri di atas kawasan sempadan sungai Batanghari, begutu juga dengan limbah cair terlihat berwarna gelap dari Mall WTC dan Hotel Wiltop ini di buang langsung yang tidak jauh dari DAS Batanghari.

Menurut sepegetahuan Media Online ini, bahwa keberadaan berdirinya Bangunan Mall WTC dan Hotel Wiltop di sempadan Sungai atau DAS Batanghari telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor : 28/PRT/M/2015 pada  Pasal 22 ayat 2 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan di kawasan Sempadan Sungai.

Mengenai limbah cair Maall WTC dan Hotel Wiltop yang diduga kuat langsung dibuang ke DAS Batanghari, hal ini telah betentangan dengan Undang – undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Rabu (21/7/2021) Tim Koranmetronews.id sudah melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis kepada Pimpinan/Pemilik Mall WTC dan Hotel Wiltop terkait hasil investigasi adanya kejanggalan berdirinya Bangunan dan pembuangan Limbah Cair Mall WTC dan Hotel Wiltop, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari pemilik Mall WTC dan Hotel Wiltop tetsebut.

(KMN/BT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *