koranmetronews.id, TANJABBAR – Bupati Tanjabvar Drs. H. Anwar Sadat M.Ag memimpin rapat persiapan oelaksanaan MTQ Ke-50 tingkat provinsi Jambi di aula rumah dinas Bupati, Senin (02/08/210).
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, pertimbangan kondisi pandemi covid-19 menyebabkan rencana pelaksanaan MTQ sudah beberapa kali mengalami penundaan jadwal.
Bupati juga menyampaikan arahan lisan dari gubernur Al Haris saat kunjungan kerja ke Tanjung Jabung Barat, even keagamaan terbesar di provinsi jambi tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika MTQ tetap dilaksanakan, ada beberapa hal yang harus disepakati di antaranya upaya antisipasi potensi kerumunan massa dengan membatasi atau bahkan meniadakan acara-acara yang bersifat seremonial terutama pada saat pembukaan dan penutupan serta kegiatan bazar dan pameran,” saran Bupati.
“Bila tidak memungkinkan, kita hanya melaksanakan acara inti even dan perlombaan. Inti MTQ bukan sekedar seremonial, namun event pada cabang-cabang yang kita optimalkan salah satunya bisa dengan pengkondisian setiap cabang lomba tidak di satu spot,” ujarnya.
Hasil rapat terakhir, pelaksanaan MTQ diadakan pada tanggal 30 september hingga 7 oktober 2021, sambil mengevaluasi dan meminta kajian cuaca.
Hasil kesimpulan rapat adalah ;
– MTQ tetap diselenggarakan dengan usulan ke Pemerintah Provinsi Jambi terkait jadwal pelaksanaan yakni tanggal 30 september s/d 7 oktober 2021.
– Perlombaan diadakan di siang hari.
– Harus konsisten terkait peniadaan tbazar dan acara seremonial.
– Kafilah, Dewan Hakim, dan Panitera wajib melakukan Swab/PCR Test sebelum masuk ke Tanjab Barat.
– Kunjungan OPD Kabupaten/Kota dalam rangka support kafilah masing-masing ditiadakan.
– Jadwal perlombaan dipersingkat.
– Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat bagi peserta baik saat di lokasi lomba maupun dan di pemondokan.
– Akan segera dilaksanakan rapat lanjutan bersama OPD terkait.
Turut hadir pada rapat, Wakil Bupati, Polres Tanjabbar, Kodim 0419/Tanjab, Kementerian Agama, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kepala Bagian yang tergabung dalam kepanitiaan.
(KMN/BT/RHD)