Kades Tebing Tinggi Diduga Korupsi Dana Covid-19

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO –  Yang dimaksud sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa ada pun para relawan malakukan edukasi, melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi.

Fasilitas desa, yang bisa di jadikan sebagai  ruang Isolasi. hal ini tim dari Koran Metro ke Desa Tebing Tinggi  Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Untuk menemui Kepala Desa ,ZULKIFLI Gelar Adat Rio Mudo Penurun Gajah.  Sayangnya kades ini terlalu elergi dengan awak media.  Untuk konfirmasi tentang Dana Desa tahun 2021. Pagu. 750.827.000. tahap I untuk Covid-19 sebesar Rp. 202.764.540. untuk Covid-19 tahap I (8%) 60.066.160.

Tim Koran Metro tidak menemukan pelaksanaan kegiatan kegunaan uang yang 8% senilai 60.066.160.  diduga kades Zulkifli apakah tidak mengerti kegunaan uang tersebut, sehingga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Pada inti jelas untuk penyemprotan desinfektan, menyediakan hand sanitizer, menyediakan alat kesehatan untuk di teksi dini, serta menyegah penyebaran wabah dan penularan Covid-19 menyediakan informasi penting.

Pencatatan keluar masuknya warga desa ke daerah lain. Pendataan warga desa yang baru pulang dari perantauan , dan memastikan warga tidak melakukan berkumpul, kerumunan dengan banyak orang.

Hal yang tersebut tidak pernah di lakukan oleh Kepala Desa ZULKIFLI apakah tidak tahu atau memang bodoh menurut bendahara Desa Pasar Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo. Mengatakan kepada Tim KM, pemerintah mengajarkan para Kepala Desa, tidak ubah seperti mengajar buaya berenang.

Tanpa sosialisasi pihak dari pemerintah daerah tentang evaluasi kegunaan dana desa 8%untuk Covid-19 menurut Ketua LPPNRI Provinsi Jambi. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Azet karya mengatakan kepada Koran Metro.

Sangat perlu diusut tuntas dana desa yg dikelola kepala desa Kabupaten Bungo khusus yang terkecil agar cepat cara pembuktian seperti dana covid-19 yang 8% dan selanjutnya dana Covid-19 yang sebelum nya. Agar ada efek jera bila mana kepala desa bermain main dengan Dana Desa.

(KM/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *