Al Haris Teken Pergub Refocusing Anggaran Penanganan Covid 19 Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Gubernur Jambi H.Alharis didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Jambi H.Abdullah Sani dan Sekda H.Sudirman meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : 16 Tahun 2021untuk ketiga kalinya mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam Penanganan Covid-19 di ruang rapat Gubernur Jambi, Senin (26/7/2021).

Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya Pergub Refocusing Anggaran untuk menentukan langkah-langkah penanganan covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Pergub ini digunakan dengan pengawasan sebaik-baiknya bermanfaat bagi masyarakat’, tegas Al Haris.

Selanjutnya di terangkan Al Haris, dalam tindakan-tindakan operasional mohon koordinasi dengan pihak terkait, ada tim pengawasan dari Kejati, Polda, BPKP, agar dana ini betul-betul terarah, akuntabel dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Provinsi Jambi menganggarkan sebesar Rp. 500 Miliar lebih untuk anggaran penanganan Covid-19 sesuai Pergub Nomor : 1, secara rincih yakni,  provinsi Jambi Bidang Kesehatan sebesar Rp.143.114.911.830 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp.398.319.565.872 terdapat belanja Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 49.275.041.142.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *