koranmetronews.id, BATANGHARI – Terkait Perusahaan Terbatas Niaga Guna Kencana Sawit (PT. NGKS) yang bergerak bidang Perkebunan Kelapa Sawit berolakasi di kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari provinsi Jambi yang telah beberapa kali di lansir Media Online Koranmetronews.id Jakarta, PT. NGKS ini disebut sebut milik Joni NGK juga salah satu pengusaha Properti di Jambi berkator di kawasan Sulanjana kota Jambi.
Terindikasi PT. NGKS Tak Kantongi Izin untuk beroperasi alias beraktivitas, setelah DPW. PEKAT IB provinsi Jambi lakukan aksi demo (5/6/2021) ke kantor Bupati kabupaten Batanghari provinsi Jambi.
Sebelumnya Tim Media Online ini telah mendatangi kantor Joni NGK untuk konfirmasi terkait PT. NGKS Tak Kantongi Izin namun Joni tidak berada di kantornya lalu ketemu Mery staf Joni dilantai dua, “Izin PT. NGKS masih dalam pengurus”, kata Mery kepada Tim Media Online ini, Jumat (25/6/2021).
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai PT. NGKS yang cukup berani beraktivitas Tak Kantongi Izin dari Joni NGK sebagai pemilik PT ini, belum lama ini Tim Media Koranmetronews.id melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis tertanggal 21 Juli 2021kepada Joni ke kantornya.
Tim Media Online juga pertengahan bulan Juli ini pernah konfirmasi melalui telepon seluler kepada Joni, “Saya masih di Palembang, kan sudah di ekspos dan ini tidak benar caranya” kata Joni.
Kayaknya Joni merasa risih dengan pemberitaan Media Online dan Joni memblokir Nomor Kontak dan Whatsapp Tim Media Online.
Hari Jumat (23/7/2021) Koranmetronews.id dengan menggunakan nomor lain konfirmasi menghubungi Joni untuk menyampaikan telah melayangkan Surat Kofirmasi Tertulis ke kantornya, “Naikanlah yang penting jangan melanggar Undang – undang IT dan Saya lagi sakit” kata Joni lewat telepon seluler.
Dan sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaludin, SE,MM yang di konfirmasi wartawan terkait izin PT.NGKS menjelaskan, izin nya belum bisa kita terbitkan karena bertentangan dengan aturan RT RW dalam garis besarnya belum ada izin.
Ketika ditanya, berapa lama PT. NGKS itu beroperasinya, “Sudah lama sekali Pak sebelum tahun 2013 karna sebelum 2013 pemberlakuan Perda tentang RT RW Minapolitan itu, karna saya orang baru juga di 2017 kalau kita lihat dari sejarah aset dia belum berbadan hukum untuk orang perorangan”, jawabnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan kepada Pemkab Batanghari yang sekarang ini di bawa kepemimpinan Muhamnad Fadhil Arif, kenapa adanya pembiaran pada PT. NGKS untuk beraktivitas Tak Kantongi Izin?, Apakah PT. NGKS beraktivitas selama sekitar 8 – 10 tahun pernah membayar pajak kepada negara dan daerah kabupaten Batanghari ?
Dan tidak salah bila ada tudingan dari DPW PEKAT IB provinsi Jambi bahwa Pemkab Batanghari Bungkam karena tidak bertindak untuk melakukan penyegelan PT. NGKS untuk tidak beraktivitas dan mengenakan denda kepada PT. Ini yang telah cukup berani beraktivitas tanpa memiliki izin apa pun dari pemerintah.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang -Undang Nomor : 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan, dikatakan Ketua DPW PEKAT IB provinsi Jambi
“Ancaman ketidak patuhan terhadap Pasal tersebut berupa Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang -Undang Nomor : 39 Tahun 2014 yaitu Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,-“, Tegas Ketua DPW PEKAT IB.
Hingga berita ini di tayangkan kembali, dan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arif belum dapat di konfirmasi terkait PT. NGKS yang beraktivitas di wilayah kabupaten Batanghari Tak Kantong Izin.
(KMN/BT/AA)