Ada Indikasi Pemalsuan Data Oleh PT. B3, Kelompok Tani MS Bisa Gugat

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, MURO JAMBI  – Hari Rabu (22/7/2021) Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi turun tangan untuk melakukan mediasi antara PT. Brahma Bina Bakti (B3) yang sebelumnya perusahan ini bernama PT. Kirana Sekernan dengan Kelompok Tani Mitra Sami (MS) dan KUD Angso Dano (AD)  yang sudah cukup lama terjadi konflik lahan.

Mike Siregar, SH selaku Kuasa hukum Kelompok Tani MS kepada wartawan menjelaskan, bahwa PT. B3 tidak pernah mengakui Kelompok Tani MS yang berada di desa Bukit Baling kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya dijelaskan Mike pada mediasi, memperlihatkan SK Pembukaan Lahan yang pernah dikeluarkan langsung oleh Bupati Batanghari, almarhum Saman Chatib pada tahun 1993 dan ada juga SK dari BPN. “Kedua dokumen ini merupakan legal standing bagi Kelompok Tani MS yang tidak pernah diakui oleh PT B3” jelasnya.

Mike memaparkan, tahun 1995 Kelompok Tani MS sempat melebur dengan Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) yang dikelola oleh KUD AD di bawah PT. B3. Lahan milik Kelompok Tani MS yang kemudian menjadi bagian kerja sama tercacat memiliki jumlah luas 7.000 Hektare lebih dengan pola kemitraan.

Persoalan timbul lantaran anggota Kelompok Tani MS tidak ada yang dimasukkan ke dalam Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) atau KUD AD yang dikelola oleh PT. B3 itu. Entah bagaimana jalannya lahan dengan pola kemitraan tersebut kemudian malah dikuasai sepenuhnya oleh PT. B3 semenjak tahun 1995, dikatakan Mike.

Lanjut Mike menerangkan, tahun 2001, Kelompok Tani MS menerima surat penyerahan lahan dari Kelompok Tani Mitra Jaya. Tapi itu hanya seberkas kertas, Kelompok Tani MS tidak pernah mengelola lahan yang telah lama dikuasai oleh PT B3.

Dokumen berupa surat penyerahan lahan yang pernah diberikan oleh KTMJ kepada Kelompok Tani MS, ini menjadi dokumen penting bagi kami. kami berharap kepada PT. B3 untuk membuka Kembali dokumen-dokumen lama, agar KUD AD dan siapa pun yang dimasukkan ke dalam KTMJ ini jelas persoalannya, ditegaskannya. “Kelompok Tani MS dan Saya sebagai Kuasa Hukum masih menunggu tindakan dari PT. B3”, ujar Mike.

“Nantinya Kelompok Tani MS akan memberikan somasi kepada PT. B3 untuk mengingatkan kembali dan menilai bahwa persoalan ini akan berbuntut panjang karna menurutnya terdapat indikasi pemalsuan data dan lain-lain yang telah dilakukan oleh PT. B3”, pungkasnya.

Ditekankan Kuasa Hukum Kelompok Tani MS, bahwa ada indikasi pemalsuan data, dan banyak lagi persoalan di sini yang dilakukan oleh PT. B3, kami memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi kami bisa saja menggugat secara perdata dan pidana persoalan ini.

Sementara itu, Eko Bayu sebagai Humas PT. B3 kepada wartawan menyampaikan, PT. B3 hanya membuka lahan, dan mengerjakan kontrak saja, dan tidak tahu menahu mengenai persoalan ini.

Eko mengatakan, PT. B3 tidak pernah mengetahui dokumen penting itu SK Pembukaan Lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Batanghari kala itu dan juga SK dari BPN dimiliki oleh Kelompok Tani MS.

Polres Muaro Jambi yang di wakili oleh Wakapolres Kompol Nofrizal melakukan pertemuan mediasi antar pihak,  mengimbau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.

“Akan tetapi jika benar ada indikasi pidana maupun perdata yang dilakukan oleh PT. B3, Polres Muaro Jambi menyatakan siap selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan”, tegasnya.

“Kami juga akan mendalami dokumen yang diberikan oleh pihak Kuasa Hukum kepada kami terlebih dahulu, jika memang benar terdapat perbuatan melanggar hukum baik pidana ataupun perdata, kami siap 24 jam,” katanya.

KMN/BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *