Viral Terkait Peristiwa Dugaan Penganiayan Oleh Oknum Sekdes Panang Jaya, Gunung Megang Muara Enim

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Sempat menjadi viral didunia medsos terkait peristiwa dugaan penganiayan oleh oknum Sekdes Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabuapaten Muara Enim pada Kamis (24/06)lalu ,dengan korban yakni Doni Ariyanto (32),seorang aktivis dan Jurnalis yang bekerja diwilayah Kabupaten Muara Enim tersebut, Kini korban yang telah secara resmi melaporkan ke SPKT Polres Muara Enim terhadap oknum Sekdes Panang Jaya pada hari Kamis lalu (24/06), tetap mendesak dan menuntaskan permasalahan itu kejalur hokum.

Kepada media ini, Doni sapaan akrabnya itu, mengungkapkan bahwa keberatannya atas adanya salah satu media yang memberitakan dirinya hanya sepihak dan tidak secara profesional dalam pemberitaan terkait peristiwa yang saya alami. Lanjutnya, saya tegaskan bahwa niat saya saat itu hanya sebatas minta tanda tangan dari anggota saya kepada Kades Panang Jaya dan anggota kita sudah dari awal datang terlebih dahulu dikantor Kades Namun kenyataan nya dukungan tanda tangan yang kita harapkan seperti mengulur-ulur waktu dan lebih cenderung pelayanannya kepihak lain.

“Ya, keberadaan kita kekantor Kades karena Kades sebagai pelayan masyarakat ,dan saya selaku penasehat Ormas Penanggiran Bersatu hanya meminta tanda tangan yang dibawa anggota saya karena mereka sebagai putra daerah Panang Jaya.

“Tanda tangan yang dimaksud sebatas rencana kegiatan guna kemajuan Ormas yang ada diwilayah ini dan juga tujuan membangun bukan tujuan pribadi, mungkin dengan kritikan kita oknum Sekdes tersebut jadi emosi dan argumenpun terjadi hingga saya mengalami penganiayaan, ” cetus Doni Ariyanto. Dikatakannya, bahwa laporan telah kita layangkan ke Polres Muara Enim atas tindakan penganiayaan saya saat itu dengan bukti dan saksi dan saya tetap membawa persoalan kasus ini keranah hukum karena kami nilai sebagai pelayan masyarakat seharusnya Oknum Sekdes yang kategorinya ia sebagai PNS tersebut, tidak seharusnya bersifat bak Preman dan emosional dan lebih mengedepankan pelayanan.

“Juga terkait adanya pemberitaan dari salah satu media Online terhadap saya yang kami nilai sepihak dan pemberitaan itu lebih berpihak ke Pemdes Panang Jaya yang seolah-olah saya berbuat onar, ” ungkap Doni Ariyanto pada jumpa Pers tersebut Minggu (27/06).

Ditambahkan Doni, bahwa tetap mendesak atas laporan dugaan tindak peristiwa pidana Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 terhadap saya, yakni dengan dasar LP/B/120/VI/2021/SPKT/Polres Muara Enim-Polda Sumsel/24/06/2021.

“Ini negara hukum dan saya membuat laporan karena saya mengalami penganiayaan dari oknum Sekdes Panang Jaya saat itu, ” terang Doni.

“Dan terkait pemberitaan sepihak oleh salah satu media saya juga mempunyai hak jawab karena dianggap menyudutkan saya dan tidak profesional, ” tutup Doni Ariyanto.

(KMN/KLT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *