koranmetronews.id, MUARO JAMBi – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Manis Mato yang juga selaku Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Manis Mato kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi, Nurkholis diduga kuat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Pj Kades Manis Mato Nurkholis ini sebumnya tahun 2018 pernah sebagai Ketua Koperasi Sinar Harapan Desa Manis Mato kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi dan Nurkholis menjabat sebagai Pj Kades Manis Mato sekitar awal tahun 2020.
Menurut informas yang di himpun Media Online Koranmetronews.id bahwa Kepala SDN 14, Nurkholis yang juga sebagai Pj Kades Manis Mato diduga kuat telah menjual lahan kebun sawit plasma seluas sekitar 30 Hektare milik warga.
Konon informasi yang di dapat Tim Koranmetronews.id, bahwa Pj Kades Nurkholis telah mengalihkan bantuan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp.1 M lebih dari pemerintah kabupaten Muaro Jambi yang di peruntukan untuk pembangunan jalan dari desa Manis Mato ke jalan arah WKS tidak dilaksanakan, dan malah Pj Kades ini cukup berani mengalihkan ADD itu untuk pembangunan jalan dari desa Manis Mato ke desa Londrang.
Menurut informasi didapat dilapangan bahwa pembangunan jalan dari desa Manis Mato ke desa Londrang tidak selesai alias terbengkalai. “Hal ini menjadi pertanyaan kemana jumlah ADD itu dipergunakan oleh Pj Kades ?”.
Sepengetahuan Media Online, setiap dana anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan maupun tidak untuk kepentingan masyarakat yang hendak di alihkan harus di ketahui dan disetujui serta di revisi oleh pejabat instansi terkait.
Anehnya, informasi dilapangan yang di dapat Media Online ini bahwa Pejabat Camat Taman Rajo dipindahkan tugaskan karema Camat ini menegur Kades Manis Mato Nurkholis yang telah mengalihkan bantuan DD tersebut ke jalan lain.
Masyarakat mempertanyakan apa alasan Bupati Muaro Jambi mengangkat Nurkholis selaku Pj Kades Manis Mato, pada hal Nurkholis merupakan Kepala SDN 14 Manis Mato, sementara Kades itu dipilih oleh warga.
Masyarakat berharap kepada Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Pj Kades Manis Mato Nurkholis yang telah mengalihkan bantuan ADD.
Dan juga masyarakat berharap kepada Kapolda Jambi untuk turun melakukan penyelidikan soal dugaan lahan kebun plasma milik warga desa Manis Mato yang disinyalir di jual oleh Pj Kades itu.
Sementara Kepala SDN 14 yang juga Pj Kades Manis Mato, Nurkholis melalui telepon seluler via Whatsapp (23/6/2021) di konfirmasi oleh Media Online Koranmetronews.id terkait dugaan jual lahan sawit kebun plasma milik warga dan bantuan ADD yang di alihkan ke titik lokasi lain, hingga berita ini ditayangkan tidak ada penjelasan dari Nurkholis.
(KMN/BT/AA)




