Jamaah Haji Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 Batal Diberangkatkan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Jamaah haji Indonesia tahun 2021, batal diberangkatkan ke arab saudi untuk melakukan ibadah ketanah suci Makkah, khususnya jamaah haji Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 atau 1442 Hijriyah, karena tersandung pandemi covid-19, demikian dikatakan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Muara Enim, melalui Kepala Bidang Urusan Haji. Kamis, (1/7).

Ketika awak media mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Azhari Rahardi, MSi, melalui Kepala Bidang Haji Yanimarsah, SH mengatakan, selaras dengan pidato Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo yang ditindalanjuti oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan adanya pandemi covid-19 yang melanda dunia, khusus di Indonesia, sehingga jamaah Indonesia belum bisa untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021 atau tahun 1442 Hijriyah, katanya.

Lanjutnya, daftar tunggu jamaah haji Kabupaten Muara Enim, sebanyak 336 calon jamaah haji, dengan rincian laki-laki sebanyak 143 calin jamaah, dan perempuan sebanyak 193 orang calan jamaah haji, dia juga mengatakan jika calon jamaah haji yang belum berangkat, seandainya mau mengambil uang setoran haji dan uang pelunasan bisa diambil 100 %, akan tetapi jika mandaftar lagi, harus dari awal lagi, kecuali uang pelunasan biaya haji saja yang diambil, sedangkan uang nomor porsi (Rp. 25.000.000) tidak diambil, maka calon jamaah haji tersebut nomor porsinya tetap, sesuai dengan nomor porsi yang diberikan pada waktu pendaftaran tersebut, ucapnya.

Kemudian, katanya apabila ada calon jamaah haji yang meninggal dunia, maka bisa dialihkan namanya keahli waris, akan tetapi harus pengurus persyaratan sebagai ahli waris atau yang diberi kuasa untuk menggantikan calon jamaah haji yang meninggal dunia tersebut, harapnya kepada calon jamaah haji yang belum bisa diberangkatkan pada tahun ini, karena terkendala pandemi covid-19, untuk tahun depan ( tahun 2022 ) nanti tetap berangkat ibadah haji, dan sampai saat ini, belum ada yang komfirmasi mengenai calon jamaah haji yang meninggal dunia, tuturnya.

Masih dari yani, tuturnya walaupun pada tahun ini calon jamaah haji dibatalkan, untuk sholat idul adha dan korban tetap dilaksanakan, dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19, sesuai aturan atau surat edaran dari pemerintah, dan kita masih menunggu petunjuk teknis, baik dari kementrian maupun dari pemerintah daerah, tentunya ditiap-tiap Kecamatan sudah ada penyuluh agama untuk memberikan edukasi dan pemahaman agama kepada masyarakat agar lebih mengerti, sehingga tidak keluar dari koridor aturan dan hukum agama.

Dalam pendaftaran haji dan umroh bisa juga melalui biro haji, tentunya harus mempunyai legalitas hukum yang merupakan persyaratan, juga ada rekomendasi dari kementrian agama provinsi, berdasarkan aturan serta hukum yang berlaku, dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat, jika ingin mendaftar melalui biro perjalanan dan haji, disarankan agar lebih berhati-hati mencari biro perjalanan dan umroh yang legalitas hukum trevel umroh yang sudah terdaftar dikementrian agama, pungkasnya.

(KMN/KLT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *