koranmetronews.id, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menilai kinerja PT Jakpro. Sebab suntikan dana Rp17 triliun untuk menyelesaikan program unggulan, tidak kunjung tuntas. Padahal, masa bakti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal 15 bulan lagi.
“Saatnya DPRD membentuk pansus untuk menelisiknhasil kerja BUMD itu, apalagi mereka telah dikucirkan dana belasan triliun, “kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Jumat (02/07/21).
Menurut Amir, masalah tersebut terkait ketidakmampuan PT Jakpro yang mampu menyelesaikan tugas dari Gubernur Anies tepat waktu. “Paling tidak, PT Jakpro mengerjakan program ITF Sunter, Jakarta International Stadium, Pengelolan Pulau D Reklamasi dan TIM,” Beber Amir.
Terkait proyek ITF, lanjut Amir, Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2020 melakukan peninjauan ke ITF Sunter, ternyata belum ada apa-apa. “Kendati tidak mampu menyelesaikan tugas di ITF Sunter tapi PT Jakpro mendapat tugas lagi untuk membangun ITF lingkaran Barat,” ujar Amir.
PT Jakpro mengerjakan proyek ITF berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota, dan proyek ini masuk dalam RPJMD 2017-2020.
Tak hanya itu, kata Amir, PT Jakpro juga harus menyelesaikan pembagunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Oktober 2021. “Namun hingga 3 Juni 2021, PT Jakpro baru bisa menyelesaikan 58% dari target 66% untuk waktu yang sama. Jadi ada deviasi 8%,” urai Amir.
Pembangunan JIS di atas lahan seluas 221.000 m2 dan berkapasitas 82.000 penonton. Sementara lahan parkir menampung 8000 mobil dan 100 bus. Amir menyakini, ketika Oktober 2021 tiba, pembangunan JIS belum mencapai 100%.
Ketidakmampuan PT Jakpro menyelesaikan tugas sesuai target juga terpatri pada proyek pembangunan Taman Ismail Marzuki (TIM). “Pembangunan TIM tahap pertama mencapai 55,837%. Sementara untuk pembangunan TIM tahap II baru mulai,” ucap Amir.
Hal sama juga pada pengelolaan Pulau D Reklamasi, jejak ketidakmampuan PT Jakpro juga tertinggal di sana.
“Gubernur Anies menungaskan PT Jakpro mengelola bagian Pemda seluas 42% dari total luas Pulau D, hingga kini juga tidak jelas. Malah hampir semua lahan Pulau D dikelola swasta,” ujar Amir lagi.
Masalah lainnya dari pengelolaan Pulau D Reklamasi, masih kata Amir, pengelolaan tata ruang Pulau D Reklamasi jangan dibebankan ke daratan.
“Menjadi pertanyaan, suplay listrik dan air bersih dari mana. Sampah serta pemakaman akan dilakukan di mana. Semua harus dilakukan di pulau reklamasi itu, bukan dibebankan ke daratan,” telisik pengamat yang pernah melakukan penelusuran ke pulau reklamasi itu.
Menilik beban kerja yang demikian besar dan target yang harus selesai sebelum masa jabatan Gubernur Anies selesai, imbuh Amir, sebenarnya bisa dilakukan PT Jakpro. Mengingat selama ini PT Jakpro menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) lebih dari Rp17 trilyun. PMD besar tapi kinerja memble. “Untuk itu, DPRD DKI Jakarta harus membentuk Pansus untuk mendalami kinerja PT Jakpro,” cetus Amir.
Masalah lainnya, pungkas Amir, dikhawatirkan ketidakmampuan PT Jakpro menyelesaikan tugas sesuai target dan tepat waktu, setelah masa bakti Gubernur Anies selasai bakal menjadi masalah pidana.
(KMN/john)